Sehingga masyarakat tidak bisa bekerja sama dengan investor yang mau berinvestasi di Gili Trawangan.
“Kami sudah usulkan HGB (hak guna bangunan) ke Pemprov NTB, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ungkap H Basarudin, salah satu warga Gili Trawang.
Akibat belum adanya HGB, warga tidak berani melanjutkan kontrak kerja sama dengan investor.
H Basarudin menyampaikan, sebelumnya ia bekerja sama dengan PT Carpedian membuka restoran.
Kontraknya selama lima tahun sudah berakhir.
Rencananya kontrak tersebut juga akan kembali diperpanjang.
Pihak investor pun sudah menitipkan uang perpanjangan kontrak kerja sama ke pengadilan sebesar Rp 1,2 miliar.
Namun H Basar belum berani menerima uang tersebut.
“Karena saran pemprov jangan dilanjutkan dulu (kontraknya) sebelum ada HGB,” bebernya.
Dikhawatirkan ada masalah hukum yang dihadapi.
Di sisi lain, investor juga berupaya mengajukan kerja sama dengan Pemprov NTB agar diberikan HGB untuk mengelola lahan yang saat ini ditempati warga secara turun temurun.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Akulaku Group Tanam Ratusan Bibit Pohon di Hutan Kota Ujung Menteng
Ini yang kemudian membuat H Basar kecewa.
“Karena ini kan mereka seolah mau ambil alih pengelolaan lahan yang sudah kami tempati bertahun-tahun dari kakek nenek kami,” sesalnya.
H Basar mengaku sudah menemui Kepala UPTD Tramena Dispar NTB Mawardi.
Pada pertemuan itu, Pemprov NTB memang berencana memberikan HGB kepada masyarakat.
Syaratnya, mereka membayar sewa ke Pemprov NTB.
“Cuma kemarin sewa yang ditentukan Pemprov NTB sangat mahal. Tapi sekarang infonya sudah diturunkan,” akunya.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan PT Carpedian menitipkan uang untuk H Basarudin. Jumlahnya Rp 1,25 miliar.
“Betul saya yang sidangkan. Sidang selanjutnya Selasa depan,” terangnya.
H Basar belum mengambil uang yang dititipkan PT Carpedian.
“Masih di PN, karena masih dikonsinyasi,” tandasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi