Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyebut istri Lutfi, Eliya dan iparnya Muhammad Makdis ikut terlibat mengatur pelaksanaan proyek di Pemkot Bima.
“Terdakwa memiliki adik ipar Muhammad Makdis bersama istrinya memberikan fasilitas dan pengaruhnya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Muhammad Makdis diketahui memiliki perusahaan bernama PT Risalah Jaya Konstruksi.
Ia mendapatkan sejumlah pekerjaan di Pemkot Bima yang diberikan terdakwa Muhammad Lutfi yang saat itu menjabat wali kota Bima.
Bahkan, rumah pribadi terdakwa dijadikan kantor perusahaan Muhammad Makdis.
Rumah tersebut sering digunakan membahas paket pekerjaan di Pemkot Bima, agar dapat dikerjakan Muhammad Makdis dengan perusahaannya dan meminjam perusahaan lain.
Bersama Eliya dan Muhammad Makdis, Lutfi mengondisikan sejumlah proyek agar dikerjakan para kontraktor yang mereka tentukan.
Kepada sejumlah pejabat Pemkot Bima, terdakwa meminta daftar paket proyek pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung maupun tender.
Terdakwa kemudian mengondisikan proyek tersebut agar dimenangkan kontraktor tertentu meski yang tidak layak.
Istri terdakwa yakni Eliya juga disebut memberikan pengaruh kepada ketua dan anggota pokja di LPBJ Pemkot Bima agar memenangkan perusahaan dalam list pekerjaan yang sesungguhnya dikendalikan oleh Muhammad Makdis.
Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa Lutfi juga menjanjikan Zafran yang merupakan timses pemenangannya pada Pilkada Kota Bima tahun 2018.
Zafran menemui Lutfi di rumahnya menagih janjinya untuk memberikannya pekerjaan melalui CV Delta KBR.
“Kemudian terdakwa mengatakan kalau urusan proyek tanya saja ke Umi Eliya, dia yang ngatur proyek,” ucap jaksa.
Zafran juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lutfi agar CV Delta KBR diberikan pekerjaan. Namun akhirnya Zafran tidak diberikan pekerjaan.
Lutfi dikatakan memberikan pekerjaan kepada Muhammad Makdis selaku pemilik PT Risalah Jaya Kontruksi yang mendapatkan pembayaran senilai Rp 2,7 miliar pada 1 November 2019.
Itu sebagai pembayaran kepada pihak balai jalan pekerjaan PT Risalah Jaya Kontruksi di Dinas PUPR Kota Bima dengan nomor kontrak 07.03/3.3/PPK.pn/pupr/VII/2019.
Uang tersebut diberikan kepada terdakwa dan Eliya pada tanggal 5 November 2019.
Dilakukan penarikan lain secara tunai sebesar Rp 1 miliar oleh rekening PT Risalah Jaya Kontruksi atas perintah dari Nafila, istri dari Muhammad Makdis.
Lalu uang itu dibawa ke rumah pribadi Eliya dan diminta ditransfer ke rekening BNI atas nama PT Risalah Jaya Konstruksi yang lainnya.
Disampaikan jika ada sejumlah rekening dengan nama PT Risalah Jaya Konstruksi.
Pada tanggal 6 November 2019 kembali dilakukan penarikan uang tunai Rp 350 juta oleh Alfiansyah dari PT Risalah Jaya Rekonstruksi. Kemudian atas perintah Nafila, istri Muhammad Makdis, uang tersebut diminta dibelikan perhiasan untuk diberikan pada Eliya.
Selanjutnya tanggal 11 November 2019 kembali dilakukan penarikan uang tunai Rp 500 juta oleh Alfiansyah.
Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke rekening BNI PT Risalah Jaya Konstruksi.
Kemduian terdakwa Lutfi memerintahkan Muhammad Makdis mengeluarkan cek senilai Rp 500 juta membeli mobil Toyota Vios sebagai hadiah ulang tahun Eliya.
“Keseluruhan penerimaan uang terkait pengaruh dan fasilitas dari terdakwa kepada Eliya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima dari Zafran dan Muhammad Makdis itu sejumlah Rp 1,95 miliar,” beber JPU Andi.
Lutfi yang saat itu menjabat wali kota Bima, tidak pernah melaporkan penerimaan itu kepada KPK, meski penerimaan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai persidangan, penasihat hukum M Lutfi, Abdul Hanan menyampaikan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan di luar pokok perkara.
“Silakan saja JPU buktikan dakwaannya. Hadirkan saksi dan barang bukti di depan persidangan agar jelas. Kami meminta agar saksi dihadirkan dalam persidangan, jangan secara online,” pintanya.
“Intinya kami tidak mau bermain narasi yang tidak positif,” tandas Hanan. (ton/r1)
Editor : Marthadi