Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Hendak Melakukan Balap Liar, Polsek Narmada Angkut Puluhan Pemuda dan Motor Berknalpot Brong

Marthadi Zuk • Senin, 29 Januari 2024 | 12:50 WIB

 

Petugas dari Polsek Narmada saat melakukan razia balap liar di jalan penghubung Desa Dasan Tereng dengan Desa Mekarsari, Sabtu (27/1).
Petugas dari Polsek Narmada saat melakukan razia balap liar di jalan penghubung Desa Dasan Tereng dengan Desa Mekarsari, Sabtu (27/1).
LombokPost-Polsek Narmada mengerahkan tim untuk membubarkan aksi balap liar di jalan penghubung Desa Dasan Tereng dan Desa Mekarsari, Sabtu (27/1).

Aksi para pemuda itu sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Tim yang dipimpin AKP Abdul Samad menemukan sejumlah anak muda dengan motornya di lokasi.

Mereka diduga hendak melakukan aksi balap liar.

“Kami mengamankan 21 kendaraan roda dua yang diduga akan digunakan untuk balap liar,” ujar Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria.

Sejumlah kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong.

Padahal penggunaan knalpot ini dilarang.

Polisi pun sedang menggencarkan penertiban, lantaran suara bisingnya sangat mengganggu.

“Kendaran mereka tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi nomor kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Kendaraan dan pemiliknya kemudian diangkut ke Polsek Narmada untuk diberikan pembinaan.

Usai merazia balap liar, malam harinya tim dari Polsek Narmada melanjutkan razia menyasar warung dan kafe yang menyediakan minuman keras (miras).

“Ada tiga lokasi warung atau kafe yang kami razia,” sebut Kadek Metria.

Razia miras dilakukan secara humanis, persuasif, dan profesional untuk menghindari gejolak dari pedagang atau masyarakat.

Hasilnya, puluhan botol miras tradisional diangkut oleh petugas.

Para pedagang juga diberikan pembinaan.

Kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Narmada, Kadek Metria mengimbau mereka menaati aturan.

Masyarakat juga diminta mencegah gangguan kamtibmas.

“Kepada penjual atau pedagang miras jenis agar tuak tidak lagi menjual, karena semua itu sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Balap Liar #Brong #Polsek Narmada