“Terus terang putusan hari ini sangat mengecewakan karena tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa,” sesalnya.
Mawardi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara satu bulan.
Sahril menegaskan, jabatan kades tidak melekat di WhatsApp grup dan Facebook.
Menurutnya, kades sama seperti pegawai lainnya, memiliki jam kerja.
Sehingga postingan kades Langko di media sosial tidak bisa dianggap kampanye.
“Bawaslu maupun Gakkumdu belum memahami Undang-undang Tipilu,” sesal kepala desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, ini.
“Kepala desa dikiriminalisasi. Kalau bupati, ASN, kepala daerah melakukan pelanggaran dikembalikan kepada undang-undang induknya. Kok kalau kepala desa langsung dipidana, kenapa tidak dikembalikan ke Undang-undang Desa?” tanya pria berpostur besar ini.
Sahril mengatakan, kades merupakan pejabat politik.
Sama dengan kepala daerah bahkan presiden yang dipilih langsung oleh masyarakat.
“Dengan putusan ini kami tidak percaya proses peradilan. Kami harus mengadu ke siapa, mengadu ke Jokowi yang tidak netral?” tanya dia.
“Kami hanya bisa mengadu kepada Allah SWT, semoga orang yang menjalankan tugasnya dengan tidak baik mendapat azab yang sepedih-pedihnya,” imbuhnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi