Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Bapak Bersama Dua Anaknya di Ampenan Ditangkap Polisi

Marthadi Zuk • Rabu, 7 Februari 2024 | 10:35 WIB

 

Ilustrasi kasus narkoba.
Ilustrasi kasus narkoba.
LombokPost-Sebuah rumah di Kampung Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, digerebek tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Tiga penghuninya, masing-masing berinisial AA, AYR, dan FH ditangkap.

AA diketahui sebagai bapak dari AYR dan FH. Mereka diduga menjadi pengedar sabu.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita 2,5 gram sabu dan sejumlah peralatan mengonsumsinya.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan, penggerebekan itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya.

“Setelah kami selidiki, ternyata benar rumah tersebut kerap jadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” kata Ngurah, sapaannya.

Tim opsnal menangkap AA dan ARY di berugak depan rumahnya.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat terdapat enam poket sabu.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Di salah satu kamar, polisi menangkap FH.

Bapak bersama dua anaknya itu kemudian dibawa ke Polresta Mataram bersama barang bukti.

Setelah menjalani tes urine, ketiganya positif mengonsumsi sabu.

Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Kota Bima Ngaku Diminta Serahkan Daftar Proyek, Lutfi: Dia Bohong!

Ketiganya dijerat Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ngurah menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, si bapak berinisial AA merupakan residivis kasus yang sama.

Dia bebas bersyarat pada September 2023 lalu setelah menjalani hukuman penjara dua tahun. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Polresta Mataram #Anak #Ampenan #bapak #melayu #kampung #Narkoba