Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Caleg Perindo di Mataram yang Tersangkut Kasus Tipilu Dituntut Hukuman Lima Bulan Penjara

Marthadi Zuk • Selasa, 13 Februari 2024 | 08:20 WIB

 

Terdakwa Ni Komang Puspita bangkit dari tempat duduknya usai mengikuti sidang tuntutan perkara Tipilu di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/2).
Terdakwa Ni Komang Puspita bangkit dari tempat duduknya usai mengikuti sidang tuntutan perkara Tipilu di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/2).
LombokPost-Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita dituntut hukuman lima bulan penjara.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainnah Hasanah membacakan tuntutan dalam sidang perkara tindak pidana pemilu (Tipilu) di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/2).

Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Ni Komang Puspita melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Majelis hakim yang diketuai Lalu Mohammad Sandi Iramaya kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pembelaan.

Sidang pembelaan dan replik dari jaksa dijadwalkan Selasa (13/2).

“Kemudian putusannya harus kita selesaikan besok (hari ini, Red). Kita agendakan sidang pembelaan pagi, replik jaksa siang, sore atau malam sudah putusan,” kata Sandi yang disetujui JPU maupun terdakwa.

Sementara itu, usai sidang Ni Komang Puspita tak dapat menyembunyikan kekecewaannya.

Dia merasa tuntutan  jaksa tidak adil.

“Saya hanya memosting visi misi saya. Mereka salah menafsirkan,” katanya.

Dikatakan, dalam postingannya, ia menyampaikan jika masyarakat meminta Rp 100 ribu darinya, ia akan mundur.

Namun jika masyarakat memilihnya tanpa iming-iming imbalan, ia siap membuat program bantuan sembako secara rutin kepada masyarakat.

Inilah yang kemudian dianggap menjanjikan sesuatu kepada masyarakat di masa kampanye.

“Saya berusaha menjadi orang baik dengan menolak politik uang. Tetapi justru yang dilihat adalah janji program saya ketika mendapat amanah yang dianggap salah,” sesalnya.

Yuda Aditya, penasihat hukum Ni Komang Puspita menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan, saksi ahli menyampaikan apa yang di posting Ni Komang Puspita di akun Facebook-nya adalah visi misi.

“Klien kami hanya menyampaikan akan merealisasikan program (bantuan sembako) jika mendapatkan amanah duduk di kursi DPRD Mataram. Jadi fakta persidangannya itu visi misi,” pungkasnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Tipilu #caleg #Perindo #Mataram