Senin (12/2), jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dari pihak rekanan yang melaksanakan proyek fisik di Pemkot Bima saat terdakwa Muhammad Lutfi menjabat sebagai wali kota.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur CV Garuda Nasional yang juga Wakil Direktur CV Buka Layar Hadijah.
Dalam kesaksiannya, Hadijah mengaku perusahaannya dipinjam oleh keluarga Lutfi untuk melaksanakan proyek Pemkot Bima.
“Yang meminjam perusahaan saya sebenarnya Rizal Afriansyah, ASN di Dinas PUPR Kota Bima. Dia pinjam perusahaan saya tahun 2018,” beber Hadijah di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Hadijah menyebut Rizal Afriansyah sebagai keponakannya.
Rumahnya pun dekat dengan rumah Rizal atau yang biasa disapa Edward.
Selain sebagai ASN, Rizal sering bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek Pemkot Bima.
“Saya memberikan dia meminjam perusahaan saya dengan catatan saya berpesan dia harus bekerja dengan baik. Saya kasih dia profil dan akun perusahaan,” akunya.
Saat itu, sepengetahuannya Rizal mengerjakan proyek pemasangan lampu PJU Jalan Oi Fo’o senilai Rp 865 juta.
Saat meminjam bendera CV Buka Layar, penawaran dibuat oleh Rizal.
Perusahaannya pun memenangkan lelang proyek Pemkot Bima.
Begitu ada pembayaran uang muka ke rekening perusahaan, Hadijah menyerahkannya pada Rizal.
Termasuk ketika ada pelunasan pembayaran proyek, semua diserahkannya ke Rizal.
Pencairan uang muka maupun pelunasan dilakukan di Bank NTB.
Di bank, ia bertemu dengan Rizal yang sudah menunggunya.
Hadijah kemudian menyerahkan uang kepada Rizal.
Setelah semua proyek selesai, ia kemudian diberikan uang Rp 15 juta oleh Rizal sebagai operasional perusahaan.
Tahun 2019, Rizal kembali meminjam bendera CV Buka Layar untuk mengerjakan proyek lampu PJU dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar.
Hadijah menyampaikan jika pinjam meminjam bendera perusahaan di Kota Bima sebagai hal yang lumrah dilakukan.
“Tetapi saya kadang cek pekerjaannya untuk memastikan dia bekerja dengan baik,” tegasnya.
Bahkan sampai provisional hand over (PHO) dan final hand over (FHO) semua dikatakannya tidak masalah.
Ini yang kemudian membuatnya meminjamkan kembali bendera perusahaannya meski ia tahu Rizal merupakan seorang ASN.
Belakangan ia mengetahui, pelaksana proyek yang meminjam perusahannya, ternyata bukan Rizal.
Tetapi proyek dilaksanakan oleh Muhammad Makdis, suami dari Fadilah.
Fadilah merupakan adik dari Eliya, istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
“Rizal ini dikatakan orangnya mereka (keluarga wali kota),” beber Hadijah.
Antara Rizal Afrianyshah, Fadilah, dan Muhammad Makdis disinyalir memiliki kerja sama untuk melaksanakan proyek yang meminjam bendera perusahaannya.
Akhirnya, setelah mengetahui keluarga wali kota sebagai pelaksana proyek, Hadijah menyerahkan uang pembayaran proyek ke Fadilah.
Ia mengaku saat pelunasan pembayaran proyek dari Pemkot Bima, ia sempat datang ke rumah Fadilah.
Kala itu ia membawa uang tunai Rp 800 juta lebih.
Namun ketika sampai di rumah Fadilah, di sana sudah ada pria yang disebutnya berwajah Timur Tengah.
Oleh Fadilah ia diminta menyerahkan uang tersebut kepada orang yang baru pertama kali dilihatnya itu.
Ia mengaku sebelumnya tak pernah melihat orang tersebut. Namun ia menuruti permintaan Fadilah.
Oleh pria tersebut, ia diberi uang sebesar Rp 50 juta.
Pria itu mengatakan uang tersebut tiga persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
“Saat Rizal meminjam perusahaan saya, saya tidak pernah ada kesepakatan apa pun yang mengatakan tiga persen itu,” akunya.
Namun ia memang menunjukkan ada sejumlah pengeluaran perusahaan akibat denda dan beberapa kebutuhan administrasi perusahaan. Nilainya sekitar Rp 3 juta.
Oleh pihak yang meminjam bendera perusahaannya, ia diberikan uang Rp 50 juta disinyalir sebagai jasa pinjam bendera.
Meski Hadijah mengaku tidak pernah mengatakan ada kesepakatan biaya jasa pinjam perusahaannya kepada Rizal.
Selain CV Buka Layar, perusahaan Hadijah yang lain, yakni CV Garuda Nasional juga beberapa kali memenangkan lelang proyek Pemkot Bima.
Mulai dari proyek pembangunan cekdam senilai Rp 264 juta hingga pembangunan talud sungai senilai Rp 197 juta.
Namun untuk CV Garuda Nasional ini, pihaknya sendiri yang mengerjakan.
Dalam persidangan, Hadijah mengaku dirinya memang mengenal Eliya, istri terdakwa Muhammad Lutfi yang pernah menjabat ketua IWAPI.
Dimana, ia juga menjadi anggota di organisasi pengusaha perempuan tersebut. (ton/r1)
Editor : Marthadi