Dalam kesaksiannya, Ismunandar menyebut sejumlah proyek Pemkot Bima tahun 2019-2021 dimonopoli oleh kontraktor yang merupakan keluarga Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
“Saat saya menjabat sebagai PPK tahun 2019, saya pernah ditelepon Bu Ririn (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima) diajak menemui M Makdis yang merupakan adik ipar wali kota di rumahnya,” aku Ismunandar di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Dia menuturkan, sekitar April 2019, dia bersama Ririn menemui M Makdis di kediamannya di Kampung Melayu, Asa Kota.
Mereka berdua bersedia menemui Makdis lantaran mengetahui yang bersangkutan merupakan keluarga wali kota.
Dalam pertemuan itu Makdis menyampaikan bahwa sejumlah proyek fisik di BPBD akan dikerjakannya bersama Amsar Sulaiman atau yang akrab disapa Chengsi. Ismunandar pun hanya bisa mengiyakan.
“Tetapi saya katakan jika nanti untuk lelang dan penentuan pemenang di bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” katanya memberikan kesaksian.
Pertemuannya dengan Makdis pun disampaikan kepada pimpinannya saat itu Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima Safrudin.
Namun Safrudin juga mengatakan, pihaknya bukan penentu pemenang lelang. Sehingga persoalan ini bukan menjadi ranah mereka.
Sejumlah proyek BPBD Kota Bima yang dikerjakan Makdis dan Amsar Sulaiman anggarannya Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.
Sebagian besar proyek tersebut dikerjakan Makdis dengan cara meminjam bendera perusahaan lain.
Baca Juga: KPU Loteng Jadwalkan Rapat Pleno Kabupaten 2-5 Maret, Baru Enam Kecamatan yang Tuntas
Proyek yang dikerjakan Makdis di antaranya pembangunan jalan Jati Baru meminjam bendera CV Zahira Bima, pembangunan jalan Perumahan Oi Fo’o meminjam bendera CV Nawir Jaya, pembangunan jalan Oi Fo’o 2 hingga pembangunan PJU meminjam CV Buka Layar.
Kemudian untuk pembangunan air bersih dan sanitasi dikerjakan Amsar Sulaiman.
“Itu sudah disampaikan ke saya saat saya ke rumahnya. Setelah lelang, ternyata betul pemenangnya seperti itu,” kata Ismunandar.
Hal tersebut diketahuinya karena saat tanda tangan kontrak, ia selaku PPK menandatangani kontrak dengan pihak perusahaan yang telah disampaikan Makdis sebelumnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi