Penyidik Polda NTB telah melimpahkan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (14/3).
“Iya benar, hari ini sudah dilimpahkan. Tinggal jaksa nanti mempersiapkan persidangan di pengadilan,” kata Kabidhumas Polda NTB Kombespol Rio Indra Lesmana.
Rio menegaskan, Polda NTB serius menangani kasus rudapaksa ini.
Tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka yang yang seharusnya bertugas menegakkan hukum. Sehingga proses hukum terhadap Brigadir TO jalan terus.
“Sekarang sudah ditahan kejaksaan. Setelah ada putusan inkrah, baru sidang PTDH (pemberian tidak dengan hormat),” jelas Rio.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana membenarkan JPU sudah menerima pelimpahan tersangka Brigadir TO.
“Benar, sudah dilimpahkan hari ini ke jaksa penuntut umum,” kata Riana.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU Kejati NTB kini menyiapkan berkas penuntutan di persidangan.
Diketahui, Brigadir TO dilaporkan seorang mahasiswi inisial PU, 20 tahun, pada November 2023 lalu.
Oknum polisi itu diduga telah merudapaksa PU sebanyak dua kali.
Ia melakukan aksi bejatnya dengan modus memperbaiki cermin yang ada di dalam kamar kos korban. (ton/r1)
Editor : Marthadi