Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tangkap Lima Mucikari “Penjual” Perempuan Pemuas Nafsu lewat MiChat

Marthadi • Rabu, 20 Maret 2024 | 23:02 WIB

 

TI, 22 tahun, mucikari asal Jawa Barat bersama mucikari dari luar NTB ditangkap aparat Ditreskrimum Polda NTB.
TI, 22 tahun, mucikari asal Jawa Barat bersama mucikari dari luar NTB ditangkap aparat Ditreskrimum Polda NTB.
LombokPost-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap kasus prositusi yang melibatkan sejumlah mucikari dari luar daerah.

Lima orang ditangkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda NTB, 26 Februari hingga 10 Maret 2024. Empat di antaranya berasal dari luar NTB.

“Dari tiga target operasi kami, ada lima perkara yang kami ungkap dengan lima orang tersangka. Dua orang laki-laki, tiga perempuan. Mereka ditahan di Rutan Polda,” terang Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat, Selasa (19/3).

Lima tersangka masing-masing berinisial RY, 27 tahun, perempuan asal Gangga, Lombok Utara. Kemudian TI, 22 tahun, perempuan asal Cimahi, Jawa Barat; dan NS, 34 tahun, warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara dua tersangka laki-laki adalah SF, 41 tahun, warga Bogor, Jawa Barat serta SYC, 20 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat.

“Sebagian besar mucikari ini berasal dari luar daerah,” kata Syarif.

Mereka menawarkan sejumlah perempuan penyedia jasa seks komersial lewat aplikasi MiChat.

Mereka juga menyediakan tempat prostitusi di hotel dan kos.

Bahkan, para mucikari ini menyediakan alat kontrasepsi bagi pelanggannya.

Tarif yang dikenakan pada pelanggan untuk sekali kencan Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Dari jumlah itu, mereka mendapatkan bagian Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per pelanggan.

“Kami melakukan penggerebekan di hotel dan kos-kosan yang ada di Mataram. Tiga orang diamankan di hotel, dua di kos-kosan,” beber mantan wakapolresta Mataram tersebut.

Baca Juga: Pemprov NTB Siapkan Infrastruktur untuk Kemajuan Daerah, Bangun Tiga Ruas Jalan dengan Anggaran IJD

Bersama para tersangka, polisi menyita 11 unit handphone yang digunakan untuk membuka aplikasi MiChat.

Ditemukan juga alat kontrasepsi yang disiapkan, vigil gel, dan uang tunai Rp 5,9 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu setengah tahun kurungan penjara.

Dari keterangan salah satu tersangka, mereka sudah cukup lama berada di NTB. Ada yang sudah delapan bulan melancarkan aksinya di Bumi Gora.

Kapolda NTB Irjen Umar Faroq menegaskan Operasi Pekat dilaksanakan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Menurutnya penyakit masyarakat seperti miras, prostitusi, dan judi bisa menjadi sumber konflik yang mengganggu kondusivitas wilayah.

“Selain Operasi Pekat ini, operasi rutin juga akan kami tingkatkan selama bulan Ramadan,” katanya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#ramadan #polda #prostitusi #michat #NTB #Mucikari