Lima orang ditangkap di rumah itu. Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram.
“Rumah itu disinyalir sebagai tempat transaksi gelap narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (26/3).
Lima orang yang ditangkap, masing-masing berinisial IMH, 42 tahun; IKBK, 34 tahun; INB, 17 tahun; IKPJ, 34 tahun; dan SNKN, 43 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang di antaranya diduga kuat sebagai jaringan pengedar sabu. Yaitu IMH dan IKBK yang merupakan kakak beradik, serta INB.
Sementara IKPJ dan SNKN masih berstatus saksi. Karena keduanya datang ke TKP hendak membeli sabu.
Namun mereka belum sempat bertransaksi. Lantaran terduga penjualnya sudah diamankan petugas terlebih dulu.
“Jadi yang dua ini datang saat petugas sedang melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Keterangan sementara yang diperoleh penyidik, kedua kakak beradik IMH dan IKBK menjadi pemilik barang.
Sementara INB bertugas mengantar barang atau kurir jika ada yang memesan.
Ketiga terduga pengedar tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk salah satu di antaranya ada yang masih di bawah umur.
“Ia akan ditangani sesuai aturan yang berlaku tentang anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Ngurah.
Sementara dua orang yang masih berstatus saksi tersebut masih didalami perannya. Sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan narkoba ini.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, selain sabu, juga diamankan beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan narkoba. Seperti timbangan elektrik, pipet plastik, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, klip kosong serta handphone.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ton/r1)
Editor : Marthadi