Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Korupsi Proyek Labuhan Haji Taufik Ramadhi Ajukan Banding

Marthadi • Minggu, 5 Mei 2024 | 23:35 WIB

 

Taufik Ramadhi, terdakwa korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/5).
Taufik Ramadhi, terdakwa korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/5).
LombokPost-Terdakwa korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji Taufik Ramadhi berencana mengajukan banding.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memberikan hukuman penjara enam tahun dinilai belum memenuhi asas keadilan.

“Kami selaku penasihat hukum menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta persidangan,” ucap Suaedin, penasihat hukum Taufik Ramadhi.

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa mengatakan Taufik Ramadhi tidak pernah menikmati uang jaminan Rp 6,7 miliar yang menjadi kerugian negara. Dimana uang tersebut telah kembali ke kas daerah setelah dieksekusi dari Bank BNI Bandung.

Namun dari tuntutan jaksa selama 6,5 tahun penjara, hakim justru menjatuhkan vonis dengan mengurangi hukuman enam bulan dari tuntutan.

“Harus diingat, terdakwa juga melakukan perpanjangan kontrak atas perintah atasannya,” jelasnya.

Menurut Suaedin, apa yang dilakukan Taufik Ramadhi bukan atas kehendaknya.

Sehingga vonis yang diberikan dinilai belum memberikan keadilan bagi kliennya.

“Harusnya majelis hakim melihat pertimbangan dari sisi filsafat, sisi sosiologi, dan yang lainnya. Tidak hanya melihat hukum dari sisi kacamata kuda,” ucap dia.

“Makanya kami akan mengajukan banding,” imbuhnya.

Diketahui sidang putusan perkara korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji dengan terdakwa Taufik Ramadhi digelar Kamis (2/5).

Majelis hakim Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan direktur IV PT Gunakarya Nusantara tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Ramadhi enam tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta,” ucap Somanasa.

Apabila terdakwa tidak membayar denda, diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun enam bulan.

Taufik Ramadhi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Dermaga #banding #Labuhan Haji #Korupsi