LombokPost- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan lima orang pengedar magic mushroom.
Polisi juga menyita dari para pelaku 145 bungkus magic mushroom dengan total berat 2,247 kilogram.
"Pelaku masing masing berinisial S dan P, warga Desa Medana, S, warga Desa Sandik, W warga Desa Singgar penjalin, J warga Desa Gelangsar," jelas Kasatrsnarkoba Iptu I Putu Sastrawan, Kamis (9/5).
Ia menjelaskan, lima pelaku tersebut dan barang bukti diamankan di dua TKP.
Lokasi pertama yang berlokasi di Cartel bar pinggir pantai Dusun Gili terawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Sementara untuk TKP kedua ada di rumah tersangka S alias A Dusun Teluk Dalem Kren Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
"Atas informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lotara melakukan penggerebekan di TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku," jelasnya.
Iptu Sastrawan menuturkan, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 145 bungkus mushroom dengan total berat 2,247 kilogram.
"Terduga pelaku diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis mushroom di Wilayah Gili TrawanganKecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, " tutupnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton)
Editor : Kimda Farida