LombokPost-Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Mataram (Unram) inisial AW menjadi sorotan publik.
AW diduga mencabuli lebih dari satu mahasiswa.
Namun sampai saat ini, kasus ini belum dilaporkan ke aparat kepolisian.
"Kami sudah proses dan meminta keterangan dari terlapor. Rekomendasi Satgas PPKS (Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual) Unram, yang bersangkutan diberhentikan sejak Jumat pekan lalu," jelas Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi, Rabu (19/6).
Pria yang juga menjabat Kepala BKBH Unram tersebut menjelaskan, sesuai laporan dari para korban, oknum dosen tersebut kerap melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
Baik pelecehan secara fisik maupun verbal sehingga pihak Unram mengambil langkah tegas terkait persoalan ini.
Hanya saja, ditanya apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, Joko belum bisa memastikan.
"Kami selesaikan dulu persoalan sanksinya supaya clear di kampus. Kalau untuk laporan ke kepolisian, itu tergantung pada korban atau mahasiswinya," jelas dia.
Baca Juga: TPID Award, Pemkab Lobar Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Presiden
Ketika korban pelecehan seksual adalah orang dewasa, Joko mengatakan pihaknya sedikit kesulitan memberikan pendampingan.
Belajar dari pengalaman, dia pernah melaporkan kasus serupa tetapi justru laporan dicabut para mahasiswi.
"Ini yang kami hindari. Makanya kami serahkan keputusan kepada korban, apakah melapor ke kepolisian atau tidak. Kami fokus penanganan sanksi etik di kampus," katanya.
Terkait status AW yang merupakan dosen pembimbing skripsi mahasiswa di Fakultas Pertanian, Joko mengaku, posisinya sudah digantikan dosen lain. Sehingga mahasiswa tidak perlu khawatir terkait nilai mereka yang diberikan dosen tersebut.
"Sudah dialihkan dan nilai mahasiswa aman. Pembimbingan dilanjutkan dosen yang lain," tegas Joko.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, sampai saat ini laporan terkait persoalan ini memang belum diterima pihaknya.
Dia mempersilakan jika memang ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya agar segera dilaporkan.
Mencegah adanya korban lain dan aksi serupa terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
"Selain PPA, kami juga punya satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jangankan pelecehan seksual verbal atau fisik, cat calling seperti disiul saja itu kalau korban keberatan dan ada satu saksi itu bisa dilaporkan," tegasnya.
Sehingga dia meminta korban melaporkan kasus ini agar pelecehan seksual tidak berkembang di tengah masyarakat. Apalagi di dunia pendidikan seperti kampus. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida