Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Pemprov NTB, Polresta Mataram Bakal Gandeng BPK dan Inspektorat

Galih Mega Putra S • Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
MINTA KEJELASAN: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Bali Nusra hearing ke Polresta Mataram, kemarin (24/6).  (TONI/LOMBOK POST)
MINTA KEJELASAN: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Bali Nusra hearing ke Polresta Mataram, kemarin (24/6). (TONI/LOMBOK POST)

LombokPost-Kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) NTB tahun 2020 masih terkendala penghitungan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB belum bergerak mengaudit kerugian negara.

BPKP beralasan bukti yang disodorkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram belum cukup.

Sehingga, mereka belum bisa menghitung kerugian negara.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menegaskan, proses penanganan perkara itu dari awal hingga proses penyidikan sudah terang benderang.

Bahkan hasil ekspose bersama BPKP NTB disimpulkan indikasi kerugian negara Rp 1,94 miliar.

”Jadi saat itu setelah kami sepakat, BPKP NTB sudah berencana untuk turun melakukan audit, bahkan telah menyusun RAB dari proses audit tersebut dan kami setujui," kata dia menjawab pertanyaan mahasiswa yang tergabung dalam bendera PMII Bali Nusra saat aksi di Polresta Mataram.

Yogi telah memaparkan semua progres penanganan kasus kepada pendemo.

Termasuk belum adanya kabar kelanjutan audit kerugian negara dari BPKP.

Sebaliknya, Yogi juga menerima informasi dari pendemo jika BPKP belum melakukan audit karena belum cukup bukti.

Dia mengatakan, jika BPKP enggan melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya sudah punya menyiapkan langkah alternatif.

"Kami akan terus mengupayakan kasus ini menjadi jelas. Kalau BPKP NTB tidak bisa melakukan audit, maka kami akan upayakan cara lain dengan meminta BPK, atau Inspektorat maupun akuntan publik untuk melakukan proses ini (audit)," tegasnya.

Sebelumnya, pendemo dari PMII Bali Nusra mendatangi Polresta Mataram, (24/6). Mereka menuntut agar Polresta Mataram menuntaskan.

"Kami datang untuk hearing bersama Polresta Mataram yang menangani kasus dugaan korupsi masker tersebut," ucap Ketua II PKC PMII Bali Nusra Rafial Alnazir kepada wartawan.

PMII ingin mengetahui secara langsung sejauh mana penyelesaian dari dugaan perkara masker yang kini sudah menjadi atensi publik.

Menyusul berdasarkan hasil penyidikan ditemukan potensi kerugian negara yang jumlahnya cukup fantastis mencapai sekitar 1,9 miliar.

Pekan lalu, PMII Bali Nusra telah melakukan hearing dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB terkait perkara ini.

Mereka menyimpulkan bahwa ada perbedaan keterangan yang disampaikan BPKP dan Polresta Mataram jika membaca informasi uang beredar di media.

"Dari informasi di media bahwa Polresta Mataram menyatakan bukti dugaan adanya indikasi kerugian negara sudah lengkap dan seluruh berkas sudah diserahkan ke BPKP NTB," ucapnya.

Sementara pada saat Hearing bersama BPKP, lanjut Rafial, justru disampaikan jika belum cukup data atau bukti. Sehingga Polresta Mataram diminta untuk melengkapi. 

“Selaku agen kontrol tentu kami tanda tanya  Ada apa dengan kasus masker ini?" tegasnya. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#ukm #Polresta Mataram #Korupsi #masker #NTB