Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi Benih Jagung Jilid II, Lima Terdakwa Ikut Perkaya Aryanto dan Lalu Hubby

Galih Mega Putra S • Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:40 WIB
MULAI DISIDANG: Lima terdakwa dari PPHP pengadaan benih jagung Distanbun NTB tahun 2017 menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin.(TONI/LOMBOK POST)
MULAI DISIDANG: Lima terdakwa dari PPHP pengadaan benih jagung Distanbun NTB tahun 2017 menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin.(TONI/LOMBOK POST)

LombokPost-Lima terdakwa kasus pengadaan benih jagung jilid II menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, (12/8).

Lima terdakwa adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara.

Kelimanya merupakan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa ikut membantu memperkaya orang lain, dalam hal ini Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby selaku pihak penyedia benih jagung.

”Akibat perbuatan para terdakwa, telah timbul kerugian keuangan negara Rp 27,35 miliar,” kata JPU Sesarto dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Somanasa didampingi hakim anggota Mahyudin Igo dan Djoko Soepriyono. 

Kelima terdakwa didakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan, kelima terdakwa mengajukan permohonan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim selanjutnya menetapkan agenda sidang untuk Senin (19/8) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam kasus ini, perbuatan kelima terdakwa berkaitan dengan tindakan mereka yang tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan. Mereka diduga secara langsung menandatangani surat yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, terungkap hampir seluruh benih jagung tidak dapat ditanam oleh petani karena kondisi benih yang sudah rusak dan berjamur.

Hal itu telah diperkuat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB yang menyatakan nilai keseluruhan dari pengadaan tersebut sebagai kerugian total.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini menelan anggaran Rp 48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Tahap kedua dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Dari pengadaan ini, Kejati NTB sebelumnya sudah mengungkap empat orang tersangka yang kini telah berstatus narapidana. Mereka adalah Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB; Wayan Wikanaya sebagai PPK proyek; serta dua direktur penyedia benih jagung, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.

Dalam berkas empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP NTB senilai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini telah dibebankan kepada dua terpidana yang berperan sebagai penyedia benih jagung, yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#tipikor