LombokPost--Jaksa gadungan inisial OR dilepas.
Dia dengan istrinya Ade Utari sepakat damai setelah ada kesanggupan mengganti uang yang dipinjamnya.
"Kami sudah melakukan mediasi terhadap kedua pihak. Terlapor dengan pelapor sudah sepakat damai," jelas Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kemarin.
Keduanya sepakat damai setelah OR berjanji mengganti uang yang dipinjamnya kepada istri dan keluarga istrinya Rp 40 juta.
Polresta Mataram juga menilai belum ada unsur pidana yang ditemukan lantaran uang hasil pinjaman itu digunakan OR bersama istrinya untuk kebutuhan sehari-hari.
Hanya saja, OR memang dipastikan bukan pegawai Kejati NTB.
Dia nekat mengaku sebagai intelijen Kejati NTB karena malu kepada istrinya akibat tidak punya pekerjaan.
Sehingga persoalan ini diminta diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tidak ada penahanan, karena kasusnya tidak lanjut, OR kami pulangkan," ucap Yogi, sapaannya.
Diketahui, OR diduga menipu istri sirinya yang diketahui seorang dokter hewan setelah mereka resmi menikah Mei 2024 lalu.
Dia meminjam uang kepada mertua dan keluarga istrinya untuk kebutuhan berobat Ade Utari dan menafkahi anak sambungnya.
Pihak keluarga yakin dan memberikan dia pinjaman karena mengira OR memang benar pegawai Kejati NTB.
Namun kedok OR terbongkar setelah istrinya datang langsung ke Kantor Kejati NTB menanyakan kebenaran tentang suaminya.
Ade Utari kaget ketika mengetahui suaminya ternyata tidak bekerja di Kejati NTB.
Tim Intelijen Kejati NTB kemudian membantu Ade Utari menelusuri keberadaan suaminya.
Setelah ditemukan, OR diamankan dan dipertemukan dengan istrinya.
Persoalan ini kemudian akhirnya dilimpahkan ke Polresta Mataram sebelum akhirnya keduanya sepakat berdamai. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida