"Iya (turun ke Sumbawa)," jelas Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi, Senin (23/9).
Informasi yang dihimpun Lombok Post, penyidik Kejati NTB memeriksa dua pejabat pemkab Sumbawa terkait proses pembelian lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2023 senilai Rp 52 miliar.
Keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan M Jalaludin dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa Agusfian.
Efrien mengatakan, pemeriksaan pejabat Kabupaten Sumbawa berlangsung di kantor Kejari Sumbawa.
"Dari konfirmasi ke bidang pidsus, rekan-rekan (jaksa) ke Sumbawa hari ini untuk meminta keterangan sejumlah pihak pejabat dan pengumpulan data," kata Efrien.
Dia memastikan bahwa pemeriksaan dua pejabat daerah tersebut untuk kebutuhan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan seluas 70 hektare tersebut.
"Masih penyelidikan. Jadi belum banyak yang bisa disampaikan. Bahasanya klarifikasi saja," ujarnya.
Sejumlah pihak sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Kejati NTB di kantor Mataram.
Mulai dari pejabat Pemkab Sumbawa hingga para pemilik lahan.
Beberapa di antaranya yakni dua putra mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
Mengingat lahan ini dibeli Pemkab Sumbawa dari pria yang karib disapa Ali BD tersebut. (ton)
Editor : Kimda Farida