Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi Benih Jagung Jilid II: Saksi Sebut Benih Sudah Dikarantina

Alif Andika Putra • Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:31 WIB
PEMERIKSAAN SAKSI: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari kalangan pihak Karantina Benih Jawa Timur. (Toni/LombokPost)
PEMERIKSAAN SAKSI: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari kalangan pihak Karantina Benih Jawa Timur. (Toni/LombokPost)

LombokPost-Sidang korupsi pengadaan benih jagung Pemprov NTB jilid II menghadirkan tiga orang saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (1/10).

Satu orang dari Balai Karantina Benih NTB dan dua orang berasal dari UPT Pengawasan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Timur.

"Ada tiga orang yang hadir sebagai saksi. Made Gunada (dari NTB), Satoto, dan Sony Saptamawardi," jelas JPU Ema Muliawati.

Ketiganya memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara.

Lima terdakwa ini merupakan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

Tiga orang tersebut memberikan keterangan terkait prosedur pengiriman benih jagung tahun 2017.

Mereka menjelaskan mekanisme pemberian sertifikasi terhadap benih tersebut.

"Kami hadirkan mereka karena mereka ini yang mengeluarkan sertifikasi benih itu," lanjut Ema.

UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura ini mempunyai kewenangan di bidang kultivar dan sertifikasi benih, pengujian benih secara laboratoris, pengawasan peredarannya, serta ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Para saksi menjelaskan, semua proses sertifikasi telah dilakukan sesuai SOP.

Namun, mereka juga menjelaskan jika kerusakan benih bisa saja terjadi saat proses pengiriman ketika berada dalam angkutan.

Kemudian kerusakan benih juga bisa terjadi saat penyimpanan di gudang benih sebelum disalurkan ke masyarakat.

Penasihat Hukum Terdakwa Ruslan Abubakar Edi Rahman menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, semua SOP pengiriman benih sudah sesuai.

"Klien kami didakwa menerima benih yang tidak bersertifikat, sehingga merugikan negara. Nyatanya, dalam persidangan ini, oleh pihak Karantina dijelaskan jika benih jagung yang masuk ke Lombok yang diambil Jawa Timur itu sudah dikarantina," ucapnya.

Terkait benih yang kemudian ditemukan tidak sesuai spesifikasi, sambung dia, domain kliennya tidak pada posisi tersebut. PPHP hanya menerima benih sesuai SOP.

Berdasarkan fakta persidangan, mereka juga tidak memiliki keahlian memeriksa.

"Yang ahli pun harus ada pendalaman khusus. Tidak ujuk-ujuk karena mereka dipilih sebagai PPHP mereka punya keahlian di bidang itu (mengecek spesifikasi benih)," ucapnya.

"Jadi tidak pada kesalahan PPHP. Karena tupoksinya untuk mengecek benih sesuai spesifikasi atau tidak itu domain yang lain," sambung dia. (ton/r8)

 

Editor : Marthadi
#dinas pertanian #benih jagung #Sidang #Korupsi #Pemprov NTB