LombokPost--Pemeriksaan saksi kasus dugaan layanan penari erotis di tempat hiburan malam LP terus berlanjut.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memanggil tiga saksi, Selasa (1/10).
Dari tiga saksi, hanya satu orang yang memenuhi panggilan.
"Yang bisa datang hanya manajer saja inisial AW alias E," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Saksi AW mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
Dia dicecar seputar video yang beredar di media sosial perihal aksi penari erotis yang hanya menggunakan bikini di area hall LP.
Namun penyidik Polda NTB tak bisa merinci secara detail materi pemeriksaan.
Secara umum, mereka menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini berkaitan dengan perizinan layanan penari erotis tersebut.
Karena sajian tarian erotis berkaitan dengan Undang-undang Pornografi dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram maupun Provinsi NTB.
"Rencana tindak lanjutnya nanti, kami evaluasi hasilnya (pemeriksaan saksi)," jelas Puja.
Selain memeriksa pihak manajemen LP, penyidik juga telah memeriksa perempuan yang diduga menjadi penari erotis.
"Kalau masalah izin, itu administrasi ranahnya Pemkot Mataram. Untuk minuman beralkohol itu ranahnya Ditresnarkoba, kami hanya kasus penarinya," jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida