Namun alat berat yang disewakan itu sampai saat ini belum ditemukan.
“Sampai sekarang belum kembali. Ekskavator, dua dump truck, dan molen pengaduk,” sebut Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok Kusnadi, Kamis (17/10).
Sejak kasus ini mencuat, pihak balai jalan maupun pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Mataram sudah berupaya mencari keberadaan alat berat ini. Tetapi keberadaannya tak diketahui.
“Karena pihak ketiga Fendi ini yang belum bisa kami temui sampai sekarang. Makanya keberadaan alat beratnya belum kami ketahui,” aku Kusnadi.
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, diharapkan keberadaan Fendi bisa ditemukan. Sehingga penanganan kasus ini terang benderang.
Sementara uang sewa alat berat juga tak sepeser pun masuk ke bendahara balai atau kas daerah.
“Kami dari balai siap memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan pihak kepolisian menangani kasus ini,” ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengancam akan menjemput paksa penyewa alat berat Dinas PUPR NTB. Karena beberapa kali pemanggilan, Fendi selaku pihak penyewa selalu mangkir.
“Kalau dalam penyidikan ini yang bersangkutan (Fendi) tidak mengindahkan tiga kali panggilan penyidik, sesuai prosedur, kami akan melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir ke hadapan penyidik,” tegas Yogi.
Panggilan pertama di tahap penyidikan ini, jelas dia, akan terhitung mulai pekan depan sesuai dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Senin (14/10).
Pada tahap penyelidikan, Yogi mengaku, pihaknya sudah mengundang Fendi untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga empat kali melayangkan undangan klarifikasi, Fendi tidak juga hadir.
“Yang kemarin (tahap penyelidikan) sempat kami klarifikasi, yang bersangkutan ada (tanggapan). Tetapi, setelah kami undang untuk hadir klarifikasi, tidak pernah hadir. Empat kali kami undang, tidak pernah hadir,” ucap dia.
Status penanganan perkara naik ke tahap penyidikan terhitung sejak Rabu (9/10) sesuai gelar perkara di Polda NTB.
Yogi memastikan peningkatan status penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang ditemukan, sehingga disepakati perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Salah satu alat bukti tersebut berkaitan dengan adanya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar.
Nilai itu muncul dari sewa alat berat periode 2021 hingga Juli 2024.
“Potensi kerugian ini dilihat dari nilai sewa per hari. Untuk nilai pastinya, kami akan tunggu langkah audit dari Inspektorat. Soal audit, kami akan koordinasi dengan Inspektorat NTB,” kata dia. (ton/r8)
Editor : Marthadi