"Penyidik Polresta Mataram sudah mempertemukan kedua belah pihak. Di sana pelapor dan terlapor sepakat untuk melakukan perdamaian," kata penasihat hukum Abdul Hamid, Erwin Jayadi, Kamis (24/10).
Menurut Erwin, pelapor dan terlapor bersepakat damai karena alasan kelangsungan kehidupan anak mereka yang baru berusia 4 tahun.
Mereka tidak ingin masalah hukum yang membelit kedua orang tuanya akan mengganggu psikologis anak mereka dan berdampak pada tumbuh kembang anaknya.
"Kami apresiasi Polresta Mataram yang melakukan mediasi. Jadi mediasi ini juga sudah ada titik temu. Dwita sudah memaafkan Abdul Hamid," katanya.
Penasihat Hukum Dwita Qorina, Setyaningrum Astuti Sutrisno menjelaskan, perdamaian itu berlangsung di Polresta Mataram, Senin (21/10).
Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mempertemukan Dwita dengan mantan suaminya.
"Ya, kami serahkan permohonan perdamaian. Nanti Polresta yang menerbitkan surat perdamaian," ujar Setyaningrum.
Dia menuturkan, penganiayaan yang dilakukan Abdul Hamid kepada kliennya itu murni karena ada kesalahpahaman ketika mengunjungi salah satu kafe di Kota Mataram.
"Jadi mereka sadar jika kesalahpahaman itu tidak bisa diselesaikan dengan gontok-gontokan. Di sini ada anak yang harus dibesarkan secara bersama-sama. Jadi keduanya sepakat berdamai demi masa depan anak," tandasnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan adanya pengajuan surat perdamaian kedua belah pihak antara Abdul Hamid dan Dwita Qorin yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 146 Remaja di NTB Idap Penyakit Gangguan Mental, Dikes Lakukan Upaya Pencegahan
Meski begitu, perdamaian bisa dilakukan dengan melengkapi persyaratan formil dan persyaratan materil.
Setelah semua syarat dilengkapi, penyidik akan gelar perkara untuk mengeluarkan surat perdamaian.
"Jadi proses itu harus dilengkapi baru menunggu proses dari penyidik dalam hal ini," tandas Yogi. (ton/r8)
Editor : Marthadi