Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Usut Kasus Pernikahan Anak, Orang Tua Pasangan Pengantin Terancam Dipidana

nur cahaya • Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:00 WIB

 

AKBP Ni Made Pujawati
AKBP Ni Made Pujawati
LombokPost---Kasus pernikahan anak antara IA dan M warga Gunungsari dan Batulayar, Lombok Barat dilaporkan ke Polda NTB. Kini, penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Laporan perkawinan anak ini dilayangkan UPTD PPA Lombok Barat dan NTB. Laporan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak memaksakan anak menikah di usia dini. "Ya, sudah bulan lalu (naik penyidikan)," jelas Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTB AKBP NI Made Pujawati, kemarin (25/10).

Meski sudah naik penyidikan, namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik masih memperkuat alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi. "Belum (tetapkan tersangka), masih dilakukan upaya penyitaan barang bukti," jelasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menerangkan bahwa perkawinan anak tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 10 ayat 2 huruf a.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti perkawinan anak,  pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan. Para pelaku terancam pidana penjara selama sembilan tahun.

"Mungkin kami di LPA Kota Mataram akan dicaci maki atas persoalan ini dan akan menuai banyak pro kontra. Tetapi kami di LPA akan mengawal kasus ini," tegasnya.

Bagi pasangan usia anak yang hamil di luar nikah, menurut Joko, harus mengajukan dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama. Dispensasi ini untuk melangsungkan pernikahan bagi calon suami atau istri yang belum memenuhi batas usia minimum yang ditetapkan pemerintah.

"Ini kan nggak ada dispensasi perkawinan," bebernya. Sehingga beberapa pihak yang terlibat, seperti orang tua pasangan ini nantinya akan diperiksa dalam tahapan proses penyidikan di Polda NTB. (ton/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#polda #penyidikan #perkawinan anak #NTB