LombokPost-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB memastikan banding atas vonis ringan dua terdakwa kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan.
”Sudah kami ajukan banding ke PN Mataram, Rabu (6/11) lalu,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Jumat (8/11).
Efrien menjelaskan, JPU merasa putusan majelis hakim belum memenuhi unsur keadilan. Mengingat, dari tuntutan enam tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson dan tuntutan lima tahun penjara untuk Samsul Hadi, majelis hakim hanya memberikan vonis masing-masing satu tahun penjara.
”Terlalu jauh dari tuntutan jaksa, atau belum dua per tiga dari tuntutan, makanya kami ajukan banding,” tegas Efrien.
Sementara, terdakwa yang merupakan mantan Dirut PT GNE Samsul Hadi memilih menerima vonis tersebut.
Kuasa hukum Samsul Hadi, Herman Sorenggana memastikan kliennya tak akan mengajukan banding.
”Sampai saat ini kami belum dapat relaasnya. Cuma kami memang yang jelas tidak mengajukan banding,” ucap Herman kepada Lombok Post.
Dia mengaku sudah menerima putusan majelis hakim. Saat ini mereka akan mempersiapkan kontra atas banding yang diajukan JPU.
”Kami akan menyampaikan hal-hal yang menurut kami sesuai fakta persidangan. Yang bermanfaat untuk klien kami Samsul Hadi,” ujar Herman.
Diketahui, dalam sidang putusan perkara pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan dan Gili Air, ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya memvonis dua terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I William John Matheson dan terdakwa II Samsul Hadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya. (ton/r8)
Editor : Marthadi