Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

nur cahaya • Minggu, 10 November 2024 | 10:00 WIB

BEBAS POLUSI: Seorang warga mengendarai sepeda listrik di area Taman Loang Baloq. Sepeda listrik bisa mengurangi polusi udara. (Foto: Toni/Lombok Post)
BEBAS POLUSI: Seorang warga mengendarai sepeda listrik di area Taman Loang Baloq. Sepeda listrik bisa mengurangi polusi udara. (Foto: Toni/Lombok Post)
LombokPost-Pengguna sepeda listrik makin marak di jalan raya Kota Mataram.

Hal ini bisa memicu kecelakaan karena kerap membuat kaget pengendara lain. Terlebih lagi sepeda listrik ini tidak bersuara.

"Penggunaan sepeda listrik di jalan raya secara aturan lalu lintas, baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Undang-undang Perhubungan tidak diperbolehkan," tegas Kasatlantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik.

Keberadaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi besar menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan fatalitas.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) khusus Pemerintah Kota Mataram yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Yozana menyebutkan, keberadaan sepeda listrik di jalan raya dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran pengendara.

Terlebih banyak pengendara sepeda listrik masih di bawah umur. Hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan.

Photo
Photo

"Pengendara sepeda listrik kebanyakan anak di bawah umur yang belum menguasai tentang tata cara berlalu lintas di jalan raya," sesalnya.

Hingga saat ini pihak Satlantas Polresta Mataram terus berupaya memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat pengguna sepeda listrik.

Mereka diminta menghindari penggunaannya di jalan raya agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Sejauh ini kami hanya memberikan imbauan atau sosialisasi kepada para orang tua agar memperhatikan anak-anak dan tidak mengizinkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya," tegasnya.

Dia berharap para orang tua sama-sama mengawasi anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Beberapa kecelakaan lalu lintas sepeda listrik dalam beberapa bulan terakhir rata-rata mengakibatkan fatalitas korban.

Selain menyinggung sepeda listrik, keberadaan odong-odong juga menjadi polemik yang menjadi perhatian Satlantas Polresta Mataram.

Banyak ditemukan kendaraan odong-odong berasal dari luar kota Mataram. Keamanan dari sejumlah odong-odong yang beroperasi di Kota Mataram juga disebut belum mengikuti standar kelayakan kendaraan demi keselamatan.

"Odong-odong juga seperti halnya sepeda listrik tidak dibenarkan di jalan raya, karena hanya untuk kawasan wisata, kemudian belum ada Perda yang mengatur tentang operasi odong-odong, "jelasnya. (ton/r8)

Editor : Marthadi
#sepeda listrik #polresta #Mataram #Kecelakaan