Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Bos LPK PMI Ilegal Ditangkap, TPPO Modus Kerja ke Jepang, Raup Ratusan Juta

nur cahaya • Selasa, 12 November 2024 | 10:05 WIB

 

 

DIBUI: Direktur LPK Wahyu Yuha Ampenan WI dan Dirut LPK PT RSEI SE dihadirkan saat konferensi pers di Polda NTB, Senin (11/11).
DIBUI: Direktur LPK Wahyu Yuha Ampenan WI dan Dirut LPK PT RSEI SE dihadirkan saat konferensi pers di Polda NTB, Senin (11/11).

LombokPost-Ditreskrimum Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua orang berhasil ditangkap, yakni Direktur Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) Wahyu Yuha Ampenan inisial WS alias IW dan Direktur Utama (Dirut) LPK PT Radar Sumaidi Efendi Indonesia (RSEI) inisial SE.

Dua wanita tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan dari belasan korban.

”Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni SE Dirut LPK PT RSEI yang beralamat di Lombok Timur dan tidak memiliki izin dari Kemenaker untuk mengirim tenaga kerja atau tenaga magang ke Jepang. Kemudian tersangka lainnya adalah WI, Direktur LPK Ampenan inisial WS alias WI,” sebut Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (11/11).

Dalam kasus ini, terdapat 28 orang yang menjadi korban. Namun hanya 17 orang yang melapor ke Polda NTB. Enam orang warga Kota Mataram, lima orang dari Lombok Barat, empat orang dari Lombok Tengah, dan dua orang dari Lombok Utara.

Sementara 11 korban lainnya belum melapor.

Dari para korban ini, Direktur LPK Wahyu Yuha WI menerima uang dengan jumlah bervariasi. Dari Rp 30 juta hingga Rp 49 juta.

”Total yang diterimanya Rp 926 juta,” katanya.

Tersangka WI kemudian menyetorkan uang tersebut ke Dirut PT RSEI, SE sebesar Rp 630 juta. Sehingga dia mendapatkan keuntungan Rp 296 juta.

Selanjutnya, SE yang tidak bisa memberangkatkan para calon PMI dengan negara tujuan Jepang ini disinyalir bekerja sama dengan salah satu LPK di Subang, Jawa Barat. Karena LPK tersebut yang dinilai memiliki izin Sending Organization (SO) untuk pengiriman PMI magang atau tenaga kerja ke Jepang.

Dia pun mengirim uang ratusan juta ke pihak LPK PT Sanusi di Subang.

”Uang yang dikirim tersebut yang diterima dari LPK Wahyu Yuha. Dirut PT RSEI mengambil keuntungan Rp 168 juta,” beber Syarif.

Perekrutan para calon PMI dengan tujuan negara Jepang ini berjalan sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.

Sayangnya, sampai saat ini para korban tak bisa diberangkatkan ke negara tujuan.

Merasa ditipu, para korban melapor ke Polda NTB. Setelah diselidiki, ternyata LPK Wahyu Yuha maupun LPK PT RSEI diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim tenaga kerja atau tenaga magang ke Jepang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen kontrak kerja, 60 dokumen persyaratan berupa Ijazah, akte kelahiran dan kartu keluarga, sertifikat akreditasi LPK PT RSEI, profil lembaga LPK PT RSEI, dua bendel surat kerja sama, 12 lembar bukti transfer ke PT Sanusi di Subang-Jabar, 28 lembar curiculum vitae, 11 lembar kuitansi penerimaan uang dari tersangka WS, serta tiga buku tabungan.

Kepala Bidang Bina Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB M Ikhwan Abbas menjelaskan, LPK yang boleh memberangkatkan dengan pola magang adalah lembaga yang sudah memiliki izin dari Kemenaker dalam bentuk SO.

Saat ini LPK PT RSEI di Lotim tersebut tidak memiliki izin. Sehingga mereka bekerja sama dengan LPK di luar provinsi.

Padahal, sudah ada ketentuan jika LPK yang ada di dalam satu provinsi tidak boleh melakukan perekrutan di luar provinsi.

”Meskipun ada izinnya, itu tidak boleh melakukan perekrutan luar provinsi,” jelasnya.

Dia juga menekankan adanya perbedaan antara LPK dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).

Menurut dia, LPK izinnya dari Kementerian Tenaga Kerja. Sementara LKP izinnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

”Sehingga lembaga kursus dan pelatihan tidak boleh melakukan perekrutan untuk penempatan tenaga kerja atau tenaga magang. Hanya melakukan kursus. Kalau pun mereka bekerja sama dengan LKP atau LPK lain dengan mencari keuntungan, itu tetap menyalahi aturan,” tegasnya.

Tersangka WI mengaku sudah menyampaikan ke masyarakat bahwa pihaknya sebagai lembaga pelatihan keterampilan yang melatih Bahasa Jepang.

”Tapi namanya masyarakat, apa iya orang belajar Bahasa Jepang mau ke Inggris. Makanya saya sarankan mereka cari LPK yang punya SO,” kelitnya.

Dia menyarankan orang yang mendaftar melaluinya kemudian mencari LPK yang sudah punya SO di LPK PT RSEI.

Namun LPK tersebut juga disinyalir tidak punya izin untuk mengirim tenaga kerja atau tenaga magang ke Jepang.

Dua tersangka ini disangkakan dengan pasal 11 jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Keduanya terancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Kasus #LPK #korban #Mataram #perdagangan #orang