LombokPost-Kasus pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias Agus menjadi perhatian publik.
Menyusul adanya bantahan yang disampaikan Agus pasca ditetapkannya sebagai tersangka.
”Karena keadaan saya seperti ini, saya dimandiin orang tua, buang air kecil, dan air besar dilakukan orang tua. Dipasangi baju dan celana sama orang tua. Kok bisa saya dibilang melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual atau berhubungan secara paksaan. Terus terang bagaimana cara saya seperti itu, karena keadaan saya seperti ini,” ungkap Agus dalam video yang beredar di media sosial.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, Agus menjadi tersangka atas laporan korban AAP, 7 Oktober lalu.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik ini terjadi di salah satu homestay di Mataram sekitar pukul 12.00 Wita.
Polisi telah meminta keterangan lima saksi atas laporan korban. Mulai dari teman korban, penjaga homestay, korban yang juga mengalami hal sama berinisial JBL, dan saksi inisial LA yang juga hampir menjadi korban Agus, hingga teman korban inisial Y.
”Inti keterangan saksi- saksi tersebut mendukung hasil laporan korban. Kami juga meminta keterangan saksi dari ahli yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap korban,” kata Syarif kepada Lombok Post, Sabtu (30/11).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dua luka lecet pada alat kelamin korban diduga disebabkan kekerasan benda tumpul. Bisa diakibatkan kelamin ataupun lainnya.
Namun tidak ditemukan adanya luka robek lama dan baru di selaput darah korban.
Kemudian dari ahli psikologi, jelas Syarif, IQ korban di atas rata-rata dan mempunyai prestasi berbeda dari kebanyakan orang.
Bagian emosional korban yang dominan ketakutan dan dibangun ketakutan oleh terduga pelaku, sehingga korban menuruti kemauan permintaan dari pelaku.
Korban juga mengalami shock karena mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga home stay.
Sehingga dia terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Polisi juga menilai terjadinya pengkondisian oleh terduga pelaku, sehingga korban tidak kuasa menolak karena takut.
Atas keterangan saksi dan beberapa alat bukti yang didapatkan penyidik, Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/11). ”
"Analisa psikologi tersangka, kecenderungan untuk membaca situasi dan mengatur ulang strategi sehingga tergolong lihai, mahir, dan sudah terbiasa,” bebernya.
Penyidik juga menemukan inkonsistensi ucapan dari tersangka.
Aspek emosional tersangka bahkan terindikasi terpengaruh dari sosial influence. Termasuk bully yang dialami terduga pelaku sejak berumur 4 tahun.
Sehingga kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi.
”Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin seorang disabilitas melakukan kekerasan seksual,” terang Syarif.
Lebih lanjut, mantan Wakapolresta Mataram ini menjelaskan, tersangka dapat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan kondisi fisik normal dan perempuan yang mudah dijadikan sasaran.
Yaitu perempuan kondisi yang lemah secara kognitif, emosi, dan kepribadian. Termasuk juga perempuan yang memiliki riwayat paparan atau terpapar seksual sebelumnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan dari proses penyidikan, tersangka merupakan penyandang disabilitas secara fisik dan tidak mempunyai kedua tangan.
Namun tersangka tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban. Karena tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya.
Dia bisa membuka celana legging dan celana dalam korban dengan menggunakan jari kakinya dan membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka.
Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, pihak kepolisian telah melakukan tindakan penilaian personal.
Apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan tersangka.
”Hasil penilaian personal, tindakan yang dilaporkan bisa dilakukan oleh tersangka,” jelasnya
Kendati berstatus tersangka, Agus tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Mulai dari pemberian pendampingan untuk dirinya hingga dia masih bersifat kooperatif.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah jilbab warna abu, baju hem lengan panjang warna ungu, rok warna hitam, baju dalam warna ungu, pakaian dalam wanita warna pink, celana dalam, pecahan uang Rp 50 ribu, serta sprei motif bunga.
Tersangka Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf (C) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida