LombokPost-Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual dengan tersangka pemuda disabilitas tanpa kedua lengan inisial IWAS alias Agus.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi inisial MAP.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana,” jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat konferensi pers, Senin (2/12).
Agus mendekati korban yang tengah membuat konten kemudian mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi.
Dengan berbagai ancaman, Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.
Agus juga disebut memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban.
”Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,” ujar Kombes Syarif.
Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
Ketua KDD Joko Jumadi menegaskan, hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
”Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,” ungkap Joko.
Pendamping hukum korban, Andre Safutra mengatakan, hingga kini ada empat korban yang melaporkan tindakan Agus ke Polda NTB. Korban ini diperkirakan masih akan bertambah.
”Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,” ujar Andre.
Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang.
Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menunjukkan kedudukan disabilitas tetap sama di mata hukum.
Pendampingan dan pengawasan terus dilakukan, agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida