LombokPost-Kejari Lombok Timur (Lotim) menahan dua tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk kelompok petani cabai.
Dua tersangka tersebut berinisial RP dan Mr X.
”Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR salah satu bank pelat merah untuk petani cabai yang ada di wilayah Sembalun,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lotim I Putu Bayu Pinarta, Rabu (4/12).
Bayu menjelaskan, tersangka RP dan Mr X berasal dari lembaga perbankan tersebut.
Tersangka RP merupakan mantan satpam yang bertugas di bank tersebut.
Dia menjanjikan imbalan kepada para petani cabai untuk menerima dana KUR jika melakukan pengajuan melalui dirinya.
”Tersangka RP ini menjanjikan imbalan apabila saksi-saksi (petani cabai) menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pengajuan. Dalam hal ini, ada (korban) yang merasa dipaksa dan juga merupakan saudara dari tersangka RP,” ujarnya.
Sedangkan Mr X merupakan pegawai bank pelat merah tersebut.
Dia terindikasi memanipulasi data dengan melakukan survei pada lahan yang bukan milik debitur atau petani cabai yang melakukan pengajuan dana KUR.
Usai pengajuan diterima pihak perbankan, dana KUR dicairkan.
Namun, pencairan dana KUR tahun 2021-2022 tersebut terungkap tidak sampai kepada penerima dari kalangan petani cabai.
”Jumlah petani cabai yang masuk daftar penerima dana KUR ini sebanyak 19 orang. Akibat dana tidak disampaikan kepada para petani, muncul kerugian keuangan negara,” ucap dia.
Baca Juga: KPU NTB Tolak Rekomendasi PSU, Dianggap Tak Penuhi Syarat
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor pemerintah, penyidik kejaksaan memperoleh angka Rp 766 juta.
Selain mendapatkan bukti dari hasil audit, penyidik juga telah mengantongi cukup bukti dari pemeriksaan 47 saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tindak lanjut dari penetapan tersangka, Kejari Lotim melakukan penahanan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Selong.
”Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dengan mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandas Bayu. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida