LombokPost-Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menggeledah sejumlah rumah pengedar narkoba. Salah satunya di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Penggeledahan rumah tersangka kasus narkoba ini melibatkan anggota Satnarkoba Polres hingga BNN Kota Mataram.
”Kami melaksanakannya serentak di 10 provinsi. Karena sebelumnya kami melakukan penindakan bersama,” jelas Kabid Berantas BNNP NTB AKBP Gede Suyasa, Kamis (5/12).
Tim penggeledahan dibagi menjadi empat regu.
Di waktu yang bersamaan, mereka melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba jaringan provinsi.
Di antaranya, tiga di wilayah Lombok Barat, yakni di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung; Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan; dan Desa Sedau, Kecamatan Narmada. Satu lokasi lainnya, di Desa Bunut Baok, Lombok Tengah.
”Momen penggeledahan ini tujuannya untuk memberitahukan kepada ’pemain’ atau pelaku narkoba bahwa BNN itu tidak tidur dan tidak diam. Kami ada untuk mencegah dan memberantas narkoba,” tegasnya.
Selama ini, BNN lebih sering melakukan penindakan secara diam-diam. Dengan penggeledahan secara terbuka, diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan memahami bahwa BNN hadir bersama aparat penegak hukum lain untuk memberantas narkoba.
Khusus untuk di lokasi TKP Desa Banyu Urip, tim menggeledah rumah tersangka inisial SH atau Supatah.
Supatah saat ini sudah diamankan di BNN pusat.
Dia diketahui kurir narkoba jaringan Jawa Timur (Jatim).
”Hasil penggeledahan kami di sana, kami menemukan beberapa dokumen transaksi tanah. Apakah itu terkait dengan masalah narkoba, kita bisa arahkan ke TPPU,” jelas Gede.
Dia membeberkan, ada dua jaringan berbeda yang digeledah. Ada yang dari Jawa Timur dan jaringan Aceh atau Sumatera.
Dari dua jaringan tersebut, ada enam orang diamankankan, yakni SH, MI, MM, MR alias GM, AF, dan S.
Total barang bukti yang diamankan dari dua jaringan ini masing-masing 2 kilogram atau total 4 kilogram.
”Dengan penggeledahan ini, jika ditemukan nanti dokumen dan barang bukti yang terindikasi berkaitan dengan transaksi narkoba, maka ini bisa dibawa ke ranah TPPU,” kata dia mengulang.
Dengan demikian, harta benda milik tersangka narkoba bisa disita. Dengan kata lain, sambung dia, mereka bisa dimiskinkan.
”Sangat bisa itu (dimiskinkan). Memang arahnya nanti ke sana, para pelaku narkoba ini harus dimiskinkan karena bisa mengarah ke TPPU,” jelasnya.
Ditanya terkait apakah ada potensi penetapan tersangka lain dari pihak keluarga yang membantu para tersangka, Gede menegaskan, sejauh ini pihak keluarga tidak mengetahui aktivitas tersangka sebagai kurir, pengedar, dan pengendali narkoba.
Diketahui, penggeledahan dilakukan secara serentak pada 10 BNN Provinsi di Indonesia. Mulai dari Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Kepulauan Riau, Kaltim, Bali dan NTB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Upaya BNN dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dan menindaklanjuti laporan warga terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida