LombokPost-Kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan tersangka IWAS alias Agus Buntung mendapat perhatian dari Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Komisioner KND Jonna Aman Damanik turun langsung ke Polda NTB menanyakan penanganan kasus tersebut, Kamis (5/12).
”Kami datang ke Polda NTB bertemu pihak Ditreksrimum dan PPA. Kami memastikan mandat Undang-undang dan PP Nomor 39 Tahun 2020 terkait layanan hukum bagi penyandang disabilitas selama proses peradilan terpenuhi,” kata Jonna.
Dia ingin memastikan semua layanan yang diberikan pihak kepolisian bagi penyandang disabilitas sudah sesuai aturan.
Setelah turun ke polda, KND mengapresiasi Polda NTB karena sudah menjalankan mandat Undang-undang.
”Penyandang disabilitas sama seperti manusia pada umumnya, mereka bisa menjadi korban, saksi dan pelaku. Perspektif ini juga perlu kami sampaikan,” ucapnya.
Mengenai IWAS nantinya dinyatakan bersalah atau tidak, Jonna menegaskan, ranah tersebut menjadi kewenangan pengadilan.
”Kami percaya Polri, dalam hal ini Polda NTB akan bekerja profesional dan transparan. Kami dari Komisi Nasional Disabilitas akan tetap memantau dan memastikan proses hukum bagi penyandang disabilitas ini berjalan dengan baik,” jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Farida menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sudah berjalan saat ini.
Dia juga meyakini jika Polda NTB telah memenuhi hak asasi manusia dalam melaksanakan proses hukum yang menyangkut penyandang disabilitas.
”Kami berharap proses hukum memperhatikan aspek pemenuhan hak asasi manusia (HAM) sesuai PP 39 tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan,” kata dia.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, penyidik kembali memeriksa salah seorang korban. Dengan demikian, total delapan korban yang berkasnya sudah masuk ke Polda NTB.
”Jumlah korban yang teridentifikasi ada delapan. Terkait ada informasi yang diterima KDD melalui tim lebih dari itu, ini perlu pendalaman,” jelas Syarif.
Informasi mengenai adanya anak di bawah umur, Syarif mengatakan, masih tahap verifikasi yang valid oleh tim.
Dia juga menyampaikan, saat ini berkas tahap pertama sudah dikirimkan penyidik ke jaksa peneliti Kejati NTB.
”Ada dua poin yang perlu kami tambahkan. Mudahan dalam waktu satu minggu kami penuhi permintaan dari jaksa. Kami tetap koordinasi dengan Kejati NTB,” jelas mantan Wakapolresta Mataram tersebut. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida