LombokPost-Masyarakat Kota Mataram diingatkan untuk lebih waspada meminjamkan kendaraannya. Karena modus pinjam sepeda motor berujung digadaikan sedang marak.
Terbaru, NS, 24 tahun, warga Cakranegara, Kota Mataram jadi korbannya. Dia kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya setelah dipinjam kenalannya berinisial D, 23 tahun, warga Gunungsari, Lombok Barat.
"Kejadiannya tanggal 30 November 2024, saat korban dan terduga sedang nongkrong di depan sebuah supermarket modern di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram," beber Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Jumat (6/12).
Baca Juga: Belajar dari Perjuangan Maman Firmansyah Merintis Usaha, Dari Mengamen Kini Berhasil Dirikan Kedai
Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan sebentar. Tanpa curiga, korban memberikan izin. Namun, setelah berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali.
Setelah diselidiki, sepeda motor korban ternyata telah digadaikan pelaku kepada seorang pria berinisial H, 36 tahun, warga Kediri, Lombok Barat seharga Rp 6 juta. Korban yang merasa dirugikan akhirnya segera melapor ke Polresta Mataram.
Tim Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tidak butuh waktu lama, pelaku D berhasil ditangkap.
Baca Juga: Resmi Disahkan DPR RI, Pimpinan Baru KPK Harus Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik
Selain itu, H yang diduga sebagai penadah juga ikut diamankan bersama barang bukti sepeda motor korban. "Pelaku utama dan penadah serta barang bukti sudah kita amankan. Saat ini, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik," ungkap AKP Regi.
Kasat menjelaskan, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. "Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan mendesak, tetapi malah digadaikan tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Kini, pelaku D dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara H sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. "Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," ujarnya. (ton/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post