Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aset Pemkab Lobar di Area LCC Disita Kejati NTB, Kades Gerimax Dukung Kepastian Hukum

nur cahaya • Rabu, 11 Desember 2024 | 12:15 WIB
 
DISITA: Tim penyidik Kejati NTB memasang plang penyitaan aset lahan Pemda Lobar sebagai barang bukti, Senin malam (9/12). 
DISITA: Tim penyidik Kejati NTB memasang plang penyitaan aset lahan Pemda Lobar sebagai barang bukti, Senin malam (9/12). 
 
LombokPost-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita lahan milik Pemda Lombok Barat (Lobar) di area Lombok City Center (LCC), Desa Gerimax, Kecamatan Narmada.
 
Aset ini dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pembangunan LCC yang dilaksanakan oleh PT Tripat selaku perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkab Lobar dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
 
“Kami melakukan pemasangan papan penyitaan lahan LCC sesuai Keputusan Pengadilan Nomor 45/Pen.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Mtr tanggal 6 Desember,” jelas Plt Asintel Kejati NTB Iwan Setiawan, Senin malam (9/12).
 
Dengan penyitaan ini, kewenangan aset lahan ini kini berada di bawah penyidik Kejati NTB. Bukan di bawah kewenangan pihak PT BPS atau pun PT Tripat.
 
Iwan juga menegaskan, tidak ada pengalihan alas hak karena sertifikatnya juga sudah disita Kejati NTB. 
 
Baca Juga: Sri Wahyuningsih Ajak Masyarakat Memanfaatkan Air Hujan, Tidak Perlu Direbus saat Akan dikonsumsi
 
Aset ini menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan LCC Jilid II yang sudah ditangani Kejati NTB sejak tahun lalu.
 
“Kami saat ini masih melakukan penyidikan (korupsi LCC). Sehingga kami harus melakukan tindakan yang sifatnya memaksa untuk projusticia, salah satunya adalah penyitaan,” lanjutnya.
 
Lebih rinci, dia menjelaskan, lahan di LCC dengan luas 8,6 hektare ini terbagi menjadi dua. Lahan yang disita ini adalah lahan dengan sertifikat HGB 02.
 
Secara faktual sesuai keputusan pengadilan, lahan ini harus dilakukan penyitaan.
 
“Kami pasang plang agar tidak diganggu oleh pihak lain,” tegasnya.
 
Baca Juga: Bait-bait Asa Wali Kota Mataram dari Panggung Tilwatil Qur’an; Membuka Hati, Merawat Alquran
 
"Siapapun yang menggunakan lahan ini, maka mereka telah melanggar hukum," sambungnya.
 
Kepala Desa Gerimax Suardi mendukung langkah kejaksaan melakukan penyitaan.
 
Pemerintah desa bersyukur adanya penyitaan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset ini. 
 
Suardi berharap, aset lahan ini ke depan bisa difungsikan kembali.
 
“Kami sangat berharap ditindaklanjuti secara hukum. Sudah terlalu lama mangkrak hampir delapan tahun tak difungsikan sama sekali,” sesalnya.
 
Baca Juga: PKB Klaim Sudah Kerja Maksimal Pastikan Kemenangan Paslon di Pilkada Serentak NTB 2024
 
LCC semula membawa harapan bagi masyarakat Desa Gerimax sejak pertama kali beroperasi tahun 2016 lalu.
 
Kehadiran pusat perbelanjaan dan pusat hiburan terbesar di Lobar tersebut diharapkan bisa menyerap lapangan kerja dan menggeliatkan perekonomian.
 
Namun belum dua tahun beroperasi, LCC justru tutup dan menyisakan sejumlah persoalan.
 
Sehingga Suardi yang menjabat sebagai Kades Gerimax sejak tahun 2023 tersebut berharap ke depan lahan LCC bisa dimaksimalkan agar bisa bermanfaat bagi masyarakatnya. (ton/r8)   
Editor : Kimda Farida
#Perusda #Dugaan #Kejati #Lobar #Lahan #Korupsi #sertifikat #penyitaan #lcc