LombokPost-Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan tersangka IWAS alias Agus Buntung.
Rekonstruksi ini berlangsung di Taman Teras Udayana, Nang’s Homestay, dan lokasi jalan di samping Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Mataram.
Lokasi pertama rekonstruksi di Taman Teras Udayana.
Agus mulai menjalani reka ulang adegan sekitar pukul 09.00 Wita.
Di sini, polisi merekonstruksi awal Agus bertemu dan mendekati korban inisial MAP.
Agus semula menggunakan rompi tahanan dan penutup wajah.
Namun hal ini dirasakannya membuatnya sulit bernafas dan melihat. Sehingga atas permintaan kuasa hukumnya, penutup wajahnya dilepas.
Agus tidak mempermasalahkan wajahnya dilihat banyak warga yang menyaksikan jalannya proses rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi ini, Agus memperagakan bagaimana dia mendekati korban yang sedang duduk sendirian.
Di sini kemudian terjadi percakapan antara keduanya cukup lama.
Melalui percakapan inilah Agus diduga memanipulasi korban dengan cara grooming. Sehingga, setelah pertemuan dan pembicaraan dari Taman Udayana ini, mereka kemudian menuju homestay menggunakan sepeda motor.
Korban yang semula awalnya dimintai bantuan untuk mengantarkan Agus pulang dimanipulasi untuk kemudian diajak ke homestay.
Saat reka adegan, Agus dibonceng menggunakan sepeda motor. Sementara, warga yang menyaksikan rekonstruksi ini meneriaki hingga mengumpat kepada Agus.
Sejumlah warga juga terlihat kesal dan melontarkan berbagai macam ucapan kepada pria berusia 22 tahun tersebut.
Namun proses rekonstruksi berjalan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Rekonstruksi di Teras Udayana ini pun sempat membuat kemacetan arus lalu lintas.
Setelah dari Teras Udayana, rekonstruksi dilanjutkan ke Nang’s Homestay di Jalan Dr. Soetomo, Selatan Lapangan Lanud Rembiga.
Di sini, polisi melakukan reka adegan bagaimana Agus dan korban memesan kamar.
Sebelum masuk kamar homestay, Agus dan korban berdiskusi terkait pembayaran kamar.
Menurut Agus, dia dan korban sepakat membayar kamar masing-masing 50 persen.
Setelah itu mereka berdua masuk ke salah satu kamar setelah memesan ke resepsionis Nang’s Homestay. Agus dan korban masuk ke kamar Nomor 6.
Berbeda dengan reka adegan di Teras Udayana, rekonstruksi di dalam kamar berlangsung tertutup.
Awak media tidak diizinkan masuk lantaran ruangan yang sempit.
Hanya penyidik, Agus, dan kuasa hukumnya, serta pihak yang terkait yang diizinkan masuk.
Rekonstruksi di dalam kamar tersebut juga berlangsung cukup lama, sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
Di dalam kamar ini Agus diduga menyetubuhi korban.
Namun versi Agus, dia melakukannya dengan korban yang baru dikenalnya tersebut atas dasar suka sama suka.
Terlebih dia tidak bisa memaksa korban karena kondisi tubuhnya yang tidak memiliki dua lengan.
Kepada Lombok Post, pemilik Homestay Gusti Lanang menjelaskan, pihaknya siap bertindak kooperatif dengan aparat kepolisian.
Dia juga meluruskan banyaknya pemberitaan yang beredar mengenai adanya kerja sama antara pihak Homestay dengan Agus.
”Kami hanya melayani sesuai prosedur. Tetapi banyak berita yang beredar simpang siur mengatakan ini itu. Saya tidak bisa menjelaskan ke semua media. Tapi perlu saya luruskan, saya pastikan tidak pernah kerja sama apapun. Kami hanya melayani dengan ramah kepada semua tamu, itu saja,” ucapnya.
Dengan kejadian ini, dia pun merasakan dampaknya terhadap usaha homestay miliknya. Semenjak kasus ini mencuat pengunjung homestay sepi.
Dia yang sedang bekerja di luar daerah juga harus pulang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda NTB.
”Saya kebetulan ada pekerjaan di luar daerah. Pegawai saya yang melayani semua tamu. Kami menjalankan usaha sesuai peraturan. Kami punya izin dan tetap bayar pajak,” jelas dia.
Sama seperti di Teras Udayana, usai rekonstruksi berlangsung, warga sudah ramai menunggu Agus di pinggir jalan area Nang’s Homestay. Mereka juga meneriaki dan mencaci maki Agus.
Warga merasa kesal dengan Agus yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 15 korban.
Beberapa orang korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA.
Usai dari lokasi Homestay, reka adegan kemudian dilanjutkan di lokasi terakhir.
Tepatnya di jalan menuju arah Dasan Agung samping Masjid Hubbul Wathan Islamic Center dan Bank NTB Syariah Mataram.
Di sini lokasi Agus dan korban terakhir bertemu.
Di sini juga korban menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu teman yang sebelumnya sudah dia telepon.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan rekonstruksi di tiga lokasi ini mengungkap reka adegan sesuai hasil BAP yang didapatkan dari korban dan tersangka.
“Dari tiga lokasi rekonstruksi, sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang dalam BAP yang kami skenariokan. Tetapi, saat ini berkembang di lapangan ada 49 adegan. Hal ini disampaikan karena ada perkembangan lapangan perbuatan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Dia mengaku mengakomodir keterangan dan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka di tiga lokasi tersebut.
Syarif juga menyampaikan, penyidikan kasus ini didampingi pengawas internal dan pengawas eksternal.
”Komisioner Kompolnas juga hadir dan memberikan supervisi dan asistensi terhadap apa yang kami lakukan. Kemudian ada juga dari tim pengawas internal kami dari Itwasum Mabes Polri,” jelasnya.
Terkait adegan di dalam kamar homestay yang tertutup, Syarif menjelaskan, ada dua versi yang dilakukan rekonstruksi. Pertama versi korban dan kedua versi tersangka.
Menurut korban, pihak yang aktif membuka pintu, membuka pakaian, dan memaksa melakukan persetubuhan adalah tersangka.
Namun sebaliknya dari versi tersangka, pihak yang aktif melakukan semua aktivitas mulai dari membuka pintu hingga membuka pakaian adalah korban.
Dari rekonstruksi ini, penyidik menyampaikan ada sejumlah fakta baru yang telah didapatkan.
Menyusul adanya beberapa adegan yang didapatkan, namun sebelumnya belum tertuang di dalam BAP. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida