LombokPost-Tersangka kasus pelecehan seksual fisik IWAS alias Agus segera dilimpahkan penyidik Polda NTB. Menyusul, berkas perkara tersangka Agus sudah dilimpahkan lagi ke jaksa peneliti Kejati NTB. "Kami sudah serahkan berkas perkara dengan alat bukti yang dikumpulkan ke kejaksaan," jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Sekarang, penyidik tinggal menunggu petunjuk jaksa peneliti. Apakah ada petunjuk lain atau berkas perkara akan dinyatakan lengkap. "Mungkin karena mepet waktunya dan ini akhir tahun, jaksa masih ada kegiatan di luar," ucapnya.
"Tapi mudahan dalam waktu dekat kami akan komunikasikan agar bisa dipercepat petunjuknya seperti apa. Kalau itu memang sudah lengkap atau P21, akan segera kami limpahkan," jelasnya.
Syarif juga menambahkan pihak kejaksaan, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, serta kejaksaan telah melakukan survei ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Lobar. Mereka melakukan survei tempat Agus akan ditahan.
Mereka mengecek sarana prasarana, sumber daya manusia dan beberapa hal lain yang terkait. "Jadi kita tunggu beberapa hari ke depan ini, mudahan sebelum akhir tahun atau di awal tahun depan sudah bisa P21. Itu yang kami tunggu dari kejaksaan, karena semua petunjuk sudah kami ikuti," jelasnya.
Kalapas Kelas IIA Lobar M Fadli mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan jika nantinya Agus memang akan ditahan. "Kami menyiapkan ruangan khusus disabilitas, fasilitas toilet yang sudah dimodifikasi, dan pendamping dari warga binaan," terangnya.
Toilet yang disiapkan merupakan jenis toilet duduk yang sudah dimodifikasi, sehingga bisa memudahkan Agus buang air besar. Mengingat, selama ini persoalan buang air besar bagi penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan tersebut banyak dipertanyakan.
Dengan adanya toilet modifikasi, Agus diharapkan bisa mandiri jika ditahan di Lapas.
Fadli menambahkan Agus bukan satu-satunya penyandang disabilitas yang ditahan di Lapas Kelas IIA Lobar. "Ada juga penyandang disabilitas yang tidak bisa berjalan. Itu dibantu menggunakan tongkat," terangnya. Penyandang disabilitas tersebut pun bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari di Lapas. (ton/r8)
Editor : Akbar Sirinawa