LombokPost-Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar), dipantau langsung Polda NTB.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat memastikan penanganan kasus tersebut saat ini sudah sesuai aturan.
"Untuk kasus pondok pesantren itu, sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Lombok Barat," kata Syarif.
Menurut dia, penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Lobar juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Iya, itu sudah ada penetapan tersangka," lanjutnya.
Polda NTB akan terus memantau penanganan kasus ini agar berjalan sesuai aturan.
Pemantauan penting dilakukan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mengingat, kasus persetubuhan dan pelecehan seksual ini melibatkan tokoh agama atau tokoh masyarakat.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/100/XII/Res.1.24./2024/
Mereka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Total ada empat santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan. Satu di antaranya diduga telah disetubuhi oleh MW, anak dari pimpinan ponpes.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengatakan, para korban meminta pendampingan pihaknya agar kasus ini diusut tuntas.
Menyusul ada upaya sejumlah pihak yang menggiring seolah aksi pencabulan yang dilaporkan dianggap sebagai fitnah.
"Kami memberikan pendampingan kepada korban bersama UPTD PPA Lobar dan peksos (pekerja sosial) untuk penanganan kasus ini," ujar Joko. (ton/r8)
Editor : Marthadi