Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Perdana Agus Digelar 16 Januari 2025 dan Tertutup untuk Umum

nur cahaya • Senin, 13 Januari 2025 | 14:33 WIB

 

SEGERA DISIDANGKAN: Tersangka kasus pelecehan seksual fisik I Wayan Agus Suartama alias Agus saat didaftarkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, pekan lalu.
SEGERA DISIDANGKAN: Tersangka kasus pelecehan seksual fisik I Wayan Agus Suartama alias Agus saat didaftarkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, pekan lalu.

LombokPost - Tersangka kasus pelecehan seksual fisik penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama alias Agus segera disidangkan.

Rencananya sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pekan ini.

"Penyerahan surat dakwaan dan pemberitahuan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram sudah dilakukan. Info terbaru, penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari PN Mataram, jadwal sidangnya hari Kamis tanggal 16 Januari 2025," jelas Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Minggu (12/1).

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Di persidangan nanti, jaksa akan menghadirkan tersangka Agus. Namun sidang berlangsung tertutup untuk umum.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan menjelaskan, sidang perkara Agus akan dilaksanakan tertutup karena berkaitan dengan pelecehan seksual.

"Bahkan kalau korban juga tidak mau hadir itu diperbolehkan. Nanti kesaksiannya bisa direkam lalu di putar di persidangan," jelas Irwan.

Hal ini untuk menghindari trauma yang dialami korban atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Agus.

Termasuk juga untuk melindungi identitas korban agar tidak diketahui khalayak ramai yang bisa berpengaruh pada masa depannya.

Baca Juga: Dukung Hadirnya Panganan Berstandar Gizi, UBG Teken MoU dengan BBPOM Mataram

Agus tersandung dugaan pelecehan seksual dengan modus seksual grooming atau memanipulasi korban.

Diduga ada 17 korban Agus dari kalangan mahasiswi hingga siswi sekolah menengah. 

Namun dari jumlah tersebut, hanya lima orang yang diperiksa penyidik Polda NTB. Termasuk pelapor pertama dalam kasus ini.

Selain memproses kasus ini hingga di pengadilan, penyidik Polda NTB juga telah meminta kepada LPSK untuk menghitung restitusi yang dialami korban dan saksi korban. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#disabilitas #seksual #Sidang #penyandang #fisik #Pelecehan #agus #pengadilan #Tersangka