LombokPost – Pria berinisial CA, 26 tahun, warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan digelandang ke Satresnarkoba Polresta Mataram. Di ditangkap di sebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu dinihari (1/2).
Baca Juga: Banjir Bandang Bima, Satu Korban Ditemukan Tewas, Enam Orang Masih Dicari
"CA diduga sebagai pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lingsar dan sekitarnya," jelas Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Penangkapan CA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Anggota Satnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut. "CA ini merupakan hasil pengembangan dari terduga yang kami tangkap sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan CA di salah satu rumah di Kecamatan Lingsar," bebernya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 65,70 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti roll paper, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja. "Pelaku CA dijerat Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun," tegasnya. (ton/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post