LombokPost-Para terdakwa kasus pengadaan kapal kayu di Dinas Perhubungan (Dishub) Bima menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Selasa (4/2). Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan terhadap lima tersangka dibacakan secara terpisah. Terdakwa Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mahmud sebagai pelaksana lebih dulu menjalani sidang. Dilanjutkan pembacaan dakwaan terhadap Zainal Abidin sebagai penyedia, Saeful Arif sebagai konsultan perencana dan PPK Amirulah.
Mereka didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo yang membeberkan rangkaian peristiwa hukum secara umum atas pekerjaan proyek kapal kayu tersebut. Menurutnya, pekerjaan dianggap tidak sesuai dengan rancangan awal. “Gambar rancangan tidak seusai dengan bentuk kapal,” terang Fajar Alamsyah Malo membacakan dakwaan di ruang sidang PN Mataram.
Selain itu, pengadaan empat unit kapal kayu tahun 2021 tersebut tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak memiliki dokumen dan surat izin kapal.
Fisik kapal seperti papan, kaca depan dan samping tidak sesuai gambar. Pekerjaan kusen dan kayu lebih kecil dari rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sudah ditetapkan.
Ditambah lagi, tidak digunakan cat anti rayap. Juga tidak ada diletakkan kursi putar. Padahal seluruhnya sudah tercantum dalam RKAB. Hal ini yang menyebabkan adanya selisih dan berpotensi merugikan keuangan negara. ”Pekerjaannya tidak sesuai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” bebernya.
Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara cukup besar. “Berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negaranya mencapai Rp 865.726.362,” terangnya.
Diketahui, proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri. Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja, terhitung sampai 15 Desember 2021. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post