Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Lembar, Polisi Diminta Sertakan Hasil Periksa Ahli Psikologi

nur cahaya • Jumat, 7 Februari 2025 | 12:10 WIB

 

BELUM DILIMPAHKAN: Tiga tersangka kasus pelecehan seksual di Ponpes wilayah Kecamatan Lembar, Lobar saat diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
BELUM DILIMPAHKAN: Tiga tersangka kasus pelecehan seksual di Ponpes wilayah Kecamatan Lembar, Lobar saat diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.

LombokPost--Jaksa peneliti Kejari Mataram telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes wilayah Kecamatan Lembar kepada Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar).

Berkas tiga tersangka masih ada kekurangan dan diminta untuk dilengkapi.

“Kami diminta melengkapi dengan menyertakan hasil pemeriksaan ahli psikologi terhadap ketiga tersangka,” jelas Kanit PPA Satreksrim Polres Lobar Ipda Dhimas Prabowo, Kamis (6/2).

Hasil pemeriksaan ahli psikologi dibutuhkan jaksa, menyusul hingga saat ini para tersangka belum mengakui perbuatannya.

Sehingga, hasil pemeriksaan para ahli bisa menjadi rujukan, apakah mereka melakukan kebohongan atau tidak.

“Ini akan kami lengkapi dalam waktu dekat. Mudahan bisa segera P-21 agar bisa dilimpahkan,” harapnya.

Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap empat santriwati, dengan satu orang disetubuhi ini menyeret tiga tersangka.

Ketiganya yakni S selaku pimpinan ponpes, WM alias TW anak dari pimpinan ponpes, dan HM alias AM selaku pengajar.

Laporan ke pihak kepolisian disampaikan orang tua korban inisial F.

Korban diketahui berusia 16 tahun asal Kecamatan Lembar, merupakan seorang santriwati di ponpes tersebut. 

Dia mengaku menjadi korban pelecehan seksual dari para tersangka. Modus operandi para tersangka berbeda-beda.

Tersangka WM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidurnya pada pertengahan November 2023 lalu. 

Baca Juga: Kisah Pengabdian Ruslan Agar Anak-Anak Meang Lombok Barat Bisa Mengenyam Pendidikan

Modusnya, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur, menariknya ke kamar, dan melakukan persetubuhan setelah sebelumnya melakukan perbuatan cabul seperti meraba tubuh korban. 

Sementara, tersangka S yang berprofesi sebagai ketua Yayasan HF diduga melakukan pencabulan terhadap korban di kamar ibu tersangka dalam beberapa kesempatan.

Aksi bejat tersebut dilakukan pada Juni, Agustus, dan Oktober 2024. 

Tersangka HM juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi yang sama pada September 2024.

Modusnya hampir serupa, yaitu mencium korban dan memeluknya secara paksa.

Selain F, setelah ditelusuri ada tiga korban lain yang juga mengalami aksi pencabulan. Namun tak sampai persetubuhan.

Kasus ini sempat menjadi atensi publik karena menyangkut nama pondok pesantren yang memiliki jaringan di beberapa daerah. (ton/r5)

Editor : Kimda Farida
#Persetubuhan #seksual #pondok pesantren #ahli #Lobar #korban #polres #Pelecehan #Tersangka #jaksa