LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut dugaan korupsi serta gratifikasi pada proyek fisik dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
"Saya minta semua persoalan DAK ini diambil alih KPK maupun Kejagung untuk proses hukumnya," desak Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah, Selasa (11/2).
Dia menilai penanganan kasus DAK yang sedang bergulir di Polresta Mataram dan Kejati NTB dinilai lamban. Karena itu, dia meminta agar penanganan kasus DAK tersebut diambil alih.
"Saya melihat di jajaran kepolisian Kota Mataram maupun di Kejati NTB, penanganannya lambat," sebut anggota DPRD NTB Dapil 6 ini.
Menurutnya, kepolisian harusnya segera menetapkan tersangka baru. Artinya, penyidikan tidak hanya terhenti pada mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Dikbud Ahmad Muslim.
Pria yang akrab disapa Maman ini menduga ada dalang utama yang harus diungkap.
"Bukan hanya pada tataran Kabid saja. Tanpa dalang yang lebih besar, tidak mungkin mereka berani mengambil sikap seperti ini (dugaan gratifikasi dan pemerasan)," kata politisi PAN ini.
Bagi dia, persoalan DAK Dikbud NTB sudah menjadi atensi publik.
Apalagi, pengelolaan DAK Dikbud NTB sangat buruk. Pekerjaan fisik di sekolah-sekolah belum rampung hingga kini.
"Jelek sekali di mata masyarakat apa yang dilakukan oleh pejabat yang mengelola DAK Dikbud itu. Pekerjaan fisik belum mencapai 50 persen," sebutnya.
Diketahui, Polresta Mataram menangkap Ahmad Muslim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Dikbud NTB, 10 Desember 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp 50 juta yang berasal dari kontraktor.
Selama proses penyidikan berlangsung, Ahmad Muslim menyeret Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan.
Dia menyebutkan bahwa permintaan uang terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek fisik DAK atas perintah Aidy Furqan.
Sementara, tiga laporan bertandang di Kejati NTB. Laporan pertama mengenai proyek DAK Rp 42 miliar pada tahun 2023.
Penggunaannya untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Dugaanya, peralatan tersebut belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Di sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor.
Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023.
Selanjutnya, laporan dugaan gratifikasi proyek fisik DAK tahun 2024 senilai Rp 99 miliar. Kontraktor disebut menyerahkan uang 15 persen hingga 20 persen terlebih dahulu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika ingin mengerjakan proyek DAK.
Terakhir, laporan ketiga dilayangkan seorang kontraktor mengenai dugaan jual beli proyek DAK.
Kali ini, PPK proyek fisik DAK bidang SMA inisial LS yang dilaporkan. LS diduga meminta uang kepada kontraktor, namun sebagian kontraktor tidak diberikan proyek. (jlo/r5)
Editor : Kimda Farida