Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dosen Diduga Penyuka Sesama Jenis

Hamdani Wathoni • Senin, 17 Februari 2025 | 09:11 WIB

Kombes Pol Syarif Hidayat
Kombes Pol Syarif Hidayat

LombokPost - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret dosen inisial LRR naik penyidikan. Selangkah lagi, polisi akan menetapkan tersangka. "Belum ada penetapan tersangka. Sekarang kita periksa saksi-saksi dulu. ," jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada Lombok Post, kemarin.

Hasil pemeriksaan ahli psikologi ini menjadi salah satu dasar dinaikkannya kasus ini ke penyidikan. Selain itu, penyidik sudah memeriksa delapan saksi, di antaranya empat orang korban pelecehan seksual, dengan satu orang sebagai pelapor. "Hasil pemeriksaan psikologi sudah ada," kata dia.

Terlapor juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Hasil pemeriksaan, dosen inisial LRR yang sempat mengajar di tiga kampus negeri dan swasta tersebut tidak mengakui apa yang dituduhkan korban. Sehingga penyidik melakukan olah TKP di tiga lokasi tersebut.

Polisi juga berencana menggunakan lie detector untuk memeriksa dosen LRR. "Sekarang baru penyidikan, terus ada hasil psikologi, ditambahkan keterangan saksi korban, baru kami gelarkan untuk penetapan tersangka. Tetap berjalan (penanganan kasusnya)," tegas Syarif.

Penasihat hukum para korban, Setyaningrum Hastutik Sutrisno mengaku telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). "Penyidik telah meningkatkan kasus dosen LRR ke tahap penyidikan. Kami sudah terima

surat pemberitahuan," katanya dihubungi Koran ini, kemarin.

Dia mengapresiasi gerak cepat Polda NTB dalam menangani kasus tersebut. Ningrum sapaan akrabnya berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan menahan LRR. "Kami minta ditetapkan tersangka dan ditahan agar LRR tidak mengulangi perbuatannya," desak Ningrum.

Dosen LRR dilaporkan ke Polda NTB 26 Desember 2024 lalu. Dia diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap puluhan mahasiswa. 

LRR diduga mengalami kelainan orientasi seksual dan menjadi ketua komunitas gay di NTB. Dia melakukan pelecehan seksual dengan modus 'mandi suci' dan 'zikir zakar'. (ton/jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji