Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Suhaili Minta Penyidik Serius Usut Dugaan Perusakan Mobil dan Pencurian Sertifikat

Hamdani Wathoni • Senin, 24 Februari 2025 | 11:10 WIB
Moh Suhaili FT
Moh Suhaili FT

LombokPost —Polres Lombok Tengah (Loteng) mulai melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait kasus dugaan perusakan mobil dan pencurian sertifikat milik mantan Bupati Loteng Moh Suhaili FT.

Informasi yang dihimpun Lombok Post, Suhaili telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Loteng pekan lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Abdul Hanan, kuasa hukum Suhaili yang juga ikut mendampinginya memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Betul, kami sudah datang ke Polres Loteng. Sudah kami klarifikasi ke petugas Satreskrim Polres Loteng Hari Kamis (20/2) lalu,” ujar Hanan, sapaannya kepada Lombok Post, (23/2).

Suhaili dimintai keterangan terkait bagaimana kronologis aksi perusakan mobil tersebut.

Selain itu, Suhaili juga datang memberikan sejumlah bukti terkait aksi perusakan. Baik berupa dokumen maupun video perusakan mobil yang sempat direkam.

“Kami juga menyerahkan nama lima orang saksi yang melihat kejadian dan ada di lokasi saat itu,” beber Hanan.

Dengan semua keterangan dan bukti yang diberikan pihaknya ke penyidik, dia berharap kasus ini diproses serius dan segera.

Dia menegaskan sejauh ini juga belum ada itikad baik dari terlapor inisial KDV untuk mengembalikan sertifikat yang diambil. Sehingga belum ada pembicaraan ke arah jalan damai.

Terkait laporan KDV terhadap Suhaili mengenai adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah naik penyidikan di Polda NTB, Hanan mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Dia juga menyebut laporan Suhaili terkait perusakan mobil bukan atas dasar saling lapor balik.

“Bukan (aksi saling lapor). Ini murni karena memang dugaan pidananya itu yang muncul. Bukan Unsur pidananya ini kami kedepankan agar menjadi pembelajaran. Perusakan, pengancaman dan pencurian tidak boleh dilakukan siapa saja,” tegasnya.

Hal ini dikatakannya sangat merugikan kliennya. Terlebih, sertifikat yang diambil belum kembali sampai sekarang.

“Hanya satu sertifikat, luasnya itu sekitar 50 are. Sudah diminta baik-baik tidak dikembalikan. Makanya kami maju terus,” ucapnya.

Sementara Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan jika penanganan kasus dugaan perusakan mobil dan pencurian sertifikat yang semua dilaporkan ke pihak Polda NTB memang sudah dilimpahkan ke Polres Loteng.

Penyidik akan melakukan permintaan keterangan terlebih dulu dari semua pihak terkait.

“Setelah meminta keterangan pelapor atau mantan Bupati Loteng pak Suhaili, baru kami mintai keterang saksi-saksi. Setelah itu nanti kami juga minta keterangan dari terlapor,” ungkap Brata.

Dia juga memastikan kasus ini akan ditanganai secara professional sesuai SOP yang ada.

Nantinya, hasil permintaa keterangan dari semua pihak tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan gelar perkara.

Apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak. (ton)

Editor : Kimda Farida