LombokPost-Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (24/2). Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSO pembangunan Lombok City Center (LCC). "Setelah melalui pemeriksaan, Zaini Arony sebagai mantan Komisaris Utama PT Tripat dan mantan Bupati Lombok Barat kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kaitannya dengan kasus dugaan korupsi LCC," jelas Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB Hasan Basri kepada wartawan.
Sebelum ditahan, Zaini Arony datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 08.59 Wita. Dia tidak datang sendirian. Zaini didampingi mantan Kepala BPKAD Lobar Burhanudin dan kuasa hukumnya Hijrat Priyatno. Setelah diperiksa sekitar delapan jam, Zaini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menggunakan rompi tahanan Kejati NTB, Bupati Lobar Periode 2009 hingga 2015 ini digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah. “Tersangka kami tidak tahan di Lapas Kelas IIA Lobar dengan pertimbangan tertentu. Di sana sudah ada tersangka kasus LCC mantan Dirut PT Tripat Lalu Azril Sopandi,” papar Hasan.
Baca Juga: IPH Kabupaten Dompu Tertinggi Keenam Secara Nasional
Terkait peran Zaini dalam kasus KSO LCC ini, Hasan memaparkan bahwa Zaini terlibat dalam kasus korupsi KSO LCC. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik, diketahui pada Juni sampai November 2013, Zaini sebagai bupati memiliki beberapa peran.
Pertama, Zaini adalah orang yang mengenalkan Lalu Azril Sopandi dengan pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera. “Kedua, tersangka ikut berperan secara aktif dalam pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT Tripat dan pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” beber Hasan.
Ketiga, Zaini ikut bertanda tangan dalam KSO tersebut. Dia disebut mengetahui dan menyetujui KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. “Ada ikut (tanda tangan),” ucap Hasan. Terakhir, Zaini menyetujui dan hadir dalam penandatanganan KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013 di Hotel Santosa Senggigi. "Kasus ini merugikan negara mencapai Rp 39 miliar," sebut dia.
Zaini disangkakan dengan 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup dan paling singkat empat tahun untuk pasal 2. Dan pasal 3 paling lama 20 tahun dan dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sementara Zaini saat menuju mobil tahanan enggan berkomentar. Dia meminta wartawan untuk menanyakan kuasa hukumnya. “Langsung ke penasihat hukum saja,” ucapnya pelan.
Pantauan Koran ini, kondisi kesehatan Zaini terlihat kurang baik. Karena dia harus berjalan menggunakan bantuan tongkat. Saat naik ke mobil tahanan, dia juga harus dipapah.
Zaini Arony menjadi tersangka ketiga yang terseret kasus korupsi KSO pembangunan LCC. Sebelumnya, dua tersangka terlebih dulu ditahan jaksa. Mereka adalah mantan Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Dirut PT Tripat Lalu Azril Sopandi.
Ketiga tersangka diduga melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) yang merugikan negara mencapai Rp 38 miliar. Dalam KSO yang dibuat, terdapat klausul yang membolehkan sertifikat lahan Pemda Lombok Barat yang dijadikan penyertaan modal ke PT Tripat diagunkan ke bank.
Sertifikat tersebut kini masih diagunkan di Bank Sinarmas. Sementara pembayaran kreditnya masih macet. Sementara pusat perbelanjaan LCC yang sudah dibangun dengan anggaran ratusan miliar kini mangkrak. Sempat beroperasi di awal tahun 2016, mal ini tutup di akhir 2017. (ton/r5)
Editor : Jelo Sangaji