LombokPost — EM, 39 tahun, perempuan asal Cianjur Jawa Barat diamankan pihak Bea Cukai Mataram bersama Polda NTB saat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) tanggal 13 Februari lalu. Dia teridentifikasi membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,034 kilogram. Berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB, EM kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai Mataram yang telah membantu kami mengungkap kasus narkoba di bandara,” ucap Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, kemarin.
Semenjak turun dari Bandara, gerak-gerik EM membuat petugas Bea Cukai Mataram curiga. Terlebih, EM mendarat di Lombok dari penerbangan Kuala Lumpur. Berdasarkan profiling, petugas Bea Cukai kemudian mengarahkan perempuan tersebut ke jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Pada saat pemeriksaan menggunakan X-ray, petugas menemukan indikasi citra X-ray yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan EM. Hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sleeping bag warna merah.
Sleeping bag tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas yang dibawa EM. Setelah diamankan, pihak Bea Cukai Mataram kemudian menghubungi tim Polda NTB yang langsung bergerak ke lokasi. EM kemudian diamankan untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradana Elhajj menjelaskan tersagka EM datang dari Malaysia ke Lombok menggunakan penerbangan Batik Air. “Tersangka EM ini diperintahkan oleh seseorang berinisial SJ dari Malaysia. Dia diperintahkan membawa narkotika ini ke wilayah Kota Mataram dengan dijanjikan upah Rp 150 juta rupiah,” ungkap Roman.
Upah akan diberikan begitu narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi tiga paket diterima oleh orang yang ada di Mataram. Namun belum sampai di Mataram, EM berhasil diamankan terlebih dulu oleh pihak Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda NTB.
Dengan penangkapan EM, polisi kini melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak lain yang terlibat dengan jaringan pengedar narkoba ini. Sementara EM terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton)
Editor : Redaksi Lombok Post