LombokPost-Residivis kasus narkoba berinisial MJ baru tiga bulan menghirup udara bebas. Pria berusia 38 tahun itu kembali harus mendekam di dalam jeruji besi setelah ditangkap Satnarkoba Polresta Mataram, dinihari Rabu (12/3).
"Pelaku berinisial MJ ini sudah dua kali masuk penjara. Pernah dihukum 9 tahun penjara. Terakhir 4 tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.
Terungkapnya peran MJ berawal dari penangkapan anak buahnya berinisial SAM, 34 tahun. Penangkapan dilakukan di Jalan Terusan Bung Hatta, Monjok, Mataram. "Dari penangkapan SAM itu kita dapatkan dua poket sabu," bebernya.
Baca Juga: Pencairan Dana TPP ASN Pemprov NTB Mulai Diproses
Polisi menginterogasi SAM dan menelusuri asal barang haram tersebut. "Kami pun lakukan pengembangan, memburu MJ di rumahnya, wilayah Majeluk, Mataram," jelasnya.
Saat dicari, ternyata MJ tidak berada di rumahnya. Polisi pun tidak pantang menyerah. Semalaman suntuk terus memburu MJ, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk. Ternyata MJ berada di rumah temannya berinisial TN di wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. "Saat kita gerebek, MJ berhasil kami tangkap bersama dua rekannya berinisial LTWK dan SN," ujarnya.
Polisi menggeledah badan MJ bersama dua rekannya yang lain. Alhasil, polisi menemukan barang bukti sabu. "Kita temukan 20 poket sabu yang sudah siap diedarkan. Berat bruto 10,03 gram," kata dia.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa bong sabu, klip kosong, dan sejumlah alat untuk membungkus sabu. "Hasil tes urine positif. Mereka pemakai juga," kata dia.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama
Suputra menjelaskan, SN dan MJ merupakan jaringan lama. Mereka sama-sama residivis. "Bahkan kalau SN ini masih berstatus bebas bersyarat," kata dia.
Sementara itu, pemilik rumah tempat ditangkapnya MJ dan rekannya, berinisial TN saat penggerebekan sedang tidak berada di tempat. Polisi masih memburu TN yang diduga juga terlibat dalam dalam jaringan narkoba. "Kami masih cari TN yang masih kabur sampai saat ini," kata dia.
Kini empat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Guna penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji