LombokPost-Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram meringkus jaringan narkoba di Pagutan, Mataram, Sabtu dinihari (15/3). Yakni, pria berinisial TE, 20 tahun; KA, 19 tahun; SU, 32 tahun; dan SH, 39 tahun. ”Mereka kami tangkap di lokasi yang berbeda,” kata Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Terbongkarnya jaringan narkoba tersebut berawal dari penangkapan TE dan KA di Pagutan. Dari tangan TE dan KA, polisi mengamankan barang bukti (Barbuk) sabu. ”Ada dua poket yang kita temukan,” jelasnya.
Barbuk sabu itu sempat dibuang saat keduanya akan melakukan transaksi. Tetapi, setelah diinterogasi, mereka mengakui akan melakukan transaksi. ”Kami juga telisik handphone yang digunakan TE dan KA,” jelasnya.
Baca Juga: Kolaborasi Aksi Peduli Dhuafa Bank BSI Mataram Majapahit dengan DMI NTB
Dari hasil penelusuran itu, TE tidak bisa mengelak lagi. Saat diinterogasi, barang haram itu didapatkan dari pria berinisial SU, beralamat di Labuapi, Lombok Barat (Lobar). ”Kami langsung menggerebek rumah SU. Kami dapatkan barang bukti sabu,” tuturnya.
Dari barang bukti itu, polisi terus menginterogasi SU. Dari jejak digital-nya SU tidak bisa berbohong lagi.
SU mengaku sabu itu didapatkan dari pria berinisial SH di Turida, Sandubaya, Mataram.”Kami pun langsung menuju rumah SH,” ujarnya.
Saat penggeledahan di rumah SH, polisi tidak menemukan Barbuk. Hanya mengamankan handphone milik SH dan sejumlah uang. ”Kami duga uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga: Kolaborasi Aksi Peduli Dhuafa Bank BSI Mataram Majapahit dengan DMI NTB
Dari penangkapan empat orang yang diduga satu jaringan itu, polisi mendapatkan sabu dengan berat bruto 3,19 gram. ”Mereka ini sudah lama mengedarkan sabu,” ujarnya.
Penjualannya dilakukan di daerah Kota Mataram. Dengan target penjualan adalah anak-anak muda. ”Jalur edarnya masih seusia sebayanya,” kata dia.
Kini empat jaringan pengedar tersebut ditahan polisi. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji