Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim MA Sunat Vonis Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan Jadi 10 Tahun

nur cahaya • Rabu, 19 Maret 2025 | 11:10 WIB

 

DAPAT PENGURANGAN HUKUMAN: Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Besi Sentot Ismudianto Kuncoro diborgol jaksa, belum lama ini. 
DAPAT PENGURANGAN HUKUMAN: Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Besi Sentot Ismudianto Kuncoro diborgol jaksa, belum lama ini. 

 

LombokPost-Terdakwa korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Pohgading, Lombok Timur (Lotim) Sentot Ismudianto Kuncoro sedikit bernafas lega. Hukuman mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan III Kayangan itu dikurangi hakim Mahkamah Agung (MA). 

Awalnya, pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Sentot divonis 13 tahun penjara. Hukumannya berkurang tiga tahun setelah melakukan upaya kasasi menjadi 10 tahun penjara. 

Berdasarkan Laman SIPP MA, berkas perkara Sentot diperiksa hakim yang  diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota H Arison Megajaya dan Noor Edi Yono. 

Baca Juga: Kolaborasi dengan GGGI untuk Pembangunan Ekonomi Hijau Sebagai Masa Depan Usaha di Ibu Kota

Pada putusannya, hakim memperbaiki putusan PT NTB Nomor 20/Pid.Tpk/2024/PT Mtr tertanggal 31 Juli 2024. "Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara kepada terdakwa," bunyi amar putusan hakim MA. 

Tidak hanya itu, dalam amar putusan Sentot dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sentot tidak dibebankan membayar kerugian negara. Dikarenakan, tidak menikmati dan hanya turut serta melakukan tindak pidana korupsi. 

Hakim menyatakan Sentot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangan Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHP. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya belum memberikan tanggapan adanya putusan kasasi milik Sentot yang sudah diunggah di SIPP PN Mataram tersebut. 

Baca Juga: Saatnya Dorong Perda Pro Pengusaha Lokal, DPRD Kunjungan ke Beberapa Titik Proyek

Dalam perkara itu, Sentot merupakan salah satu dari delapan terdakwa. Dia turut terlibat dalam meloloskan hasil tambang pasir besi yang dikeruk PT AMG. Padahal,  pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#audit #terdakwa #putusan #pemasukan #Korupsi #MA #Perkara #Pohgading