Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Mataram Panggil Kelompok Penerima Bansos Pokir DPRD Mataram

nur cahaya • Senin, 14 April 2025 | 14:05 WIB

 

USUT BANSOS POKIR DEWAN: Seorang pengendara motor melintas di depan kantor Kejari Mataram, belum lama ini.
USUT BANSOS POKIR DEWAN: Seorang pengendara motor melintas di depan kantor Kejari Mataram, belum lama ini.

LombokPost-Penyidik kasus Bantuan Sosial (Bansos) dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun 2022 masih terus berlanjut. Kejari Mataram mempersiapkan pemanggilan sejumlah saksi dari kalangan penerima Bansos. ”Semua penerima bansos pasti kita panggil. Kalau tidak ada halangan, bisa dimulai pekan ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid. 

Baca Juga: PMI NTB Tegaskan Muskab PMI Lobar Tidak Sah

Tim juga sudah turun ke masing-masing kelurahan. Mengklarifikasi sejumlah penerima bansos. ”Kami langsung turun waktu itu. mempertanyakan ke masing-masing penerima,” kata dia.

Berdasarkan data, masing-masing kelompok mendapatkan Bansos Rp 50 juta. Per kelompok berisikan 10 orang anggota. Artinya, per anggota kelompok usaha tersebu mendapatkan Rp 5 juta. Tetapi kenyataannya, tidak semua anggota kelompok mendapatkan bantuan seperti yang sudah tercatat. Diduga, ada pemotongan yang diterima. ”Nah, kalau ada pemotongan itu sudah ditelusuri. Semua masih didalami,” ucapnya. 

Kasus yang diusut Kejari Mataram itu adalah Bansos dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun 2022. Sumber anggaran berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Bansos itu disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Khusus yang diusut jaksa tersebut, Bansos yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. Total anggaran yang dititipkan melalui Disdag sebesar Rp 6 miliar.

Photo
Photo

Diduga, penerima Bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Namun, langsung terinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. 

Disdag sebagai penyalur, tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima Bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok. 

Harun mengatakan, jaksa sebenarnya akan mengusut pembagian Bansos tahun 2021. Tetapi, kesusahan mendapatkan data lengkap. ”Kami sebenarnya mau usut juga pembagian bansos tahun sebelumnya (tahun 2021), tetapi sepertinya sulit,” kata dia. 

Baca Juga: Pemkot Mataram Siapkan Aturan, Bersihkan Kabel Semrawut di Jalanan Kota

Pada tahun 2023, DPRD Kota Mataram juga membagikan Bansos dengan sistem serupa. Tetapi, tidak bisa diusut, sebab berkasnya sudah masuk ke Ditreskrimsus Polda NTB. ”Yang tahun 2023 itu sudah dilidik Polda NTB. Kami belum tahu nanti, apakah bisa masuk menjadi satu dengan pengusutan kami atau tidak. Nanti kita lihat,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pokir #polda #penyalur #Bansos #daerah #opd #pengusutan