LombokPost-Berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Sayuti dinyatakan lengkap. "Ya, sudah P-21 berkasnya milik Rosiady Sayuti," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Pada kasus tersebut, mantan Sekda NTB itu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthaya. Sementara itu, berkas Doli masih dalam pemeriksaan jaksa peneliti. "Kalau tersangka lain belum dinyatakan P-21 (lengkap)," bebernya.
Baca Juga: Astra Group Mataram Konsisten Dukung Pencegahan Stunting Melalui Posyandu Binaan
Tindak lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik bakal melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diagendakan pelimpahan dilakukan dalam waktu dekat. "Kalau tidak halangan bisa dilakukan tahap dua pekan ini," kata dia.
Mengingat, perpanjangan masa penahanan terhadap Rosiady bakal berakhir. Untuk itu, perlu dilakukan segera pelimpahan tahap dua. "Rencananya hari ini (kemarin) tahap dua, tetapi ditunda. Jadi, diagendakan ulang. Kapan pelaksanaan, kita tunggu saja informasi penyidik," ujarnya.
Efrien memastikan, bulan depan berkas perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, masa perpanjangan penahanannya segera berakhir. "Sudah berjalan 60 hari masa penahanannya, makanya kita harus segera," kata dia.
Sementara itu, untuk pengembangan tersangka lain pada kasus tersebut belum ditentukan. "Sambil menunggu hasil persidangan nanti. Kalau ada bukti baru yang menguatkan untuk mengarahkan ke orang lain, pasti akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Diketahui, jaksa mengusut kasus tersebut setelah Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza menjalin kerja pemanfaatan lahan untuk membangun NCC. Tetapi, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012.
PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban. Tidak membangun sedikit pun. Selain itu, ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga terungkap tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB sebagai pemilik aset. Sehingga menyebabkan aset Pemprov NTB itu kini mangkrak.
Baca Juga: Dewan Kota Mataram Geram Dapat Laporan Menu MBG Basi!
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menetapkan peran dua tersangka. Kejaksaan sudah mendapat alat bukti pidana, salah satunya kerugian keuangan negara senilai Rp 15,2 miliar.
Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik. Jumlah tersebut muncul adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan. Juga ada uang jaminan yang harusnya disetorkan ke Pemda tidak pernah dijalankan. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji